Hukum & Kriminal
Empat Kawanan Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Blimbing Kota, 10 Unit Motor Diamankan

Memontum Kota Malang – Polresta Malang Kota melalui Polsek Blimbing Kota Malang, berhasil membekuk empat kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan pemberatan. Sejumlah pelaku itu, dirilis di Mapolresta Malang Kota, Jumat (12/05/2023) tadi.
Kapolsek Blimbing Kota Malang, Kompol Danang Yudanto, menyampaikan jika empat tersangka yang ditangkap dalam kasus itu, diantaranya berperan sebagai pemetik atau pelaku, yaitu (K) dan (SPJ). Lalu, dua lainnya sebagai penadah barang kejahatan alias penadah, yakni (YYA) dan (MS).
“Tersangka tersebut kami amankan di rumah masing-masing. Dari dua tersangka pemetik, satu teridentifikasi warga Malang Kota dan satu lagi warga Kabupaten Malang. Sementara untuk dua tersangka penadah, adalah warga Kabupaten Malang,” kata Kompol Danang, saat rilis.
Baca juga:
- Meriahkan HUT Desa Ngabab, Wabup Malang Beri Apresiasi Perjalanan Panjang Desa Harmonis dan Berbudaya
- Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Malang Rakor Pelaksanaan Pengelolaan BLUD Puskesmas dan RSUD
- Wabup Malang Buka Program Skrining RHD dan Berharap Miliki Manfaat Besar untuk Generasi Muda
- Pemkab Malang Raih Opini WTP Ke-12 dari BPK RI
- Bupati Malang dan Kepala OPD Salat Idul Adha di Desa Pagersari Ngantang, Wabup Salat di Pujon
Para tersangka Curat itu, tambahnya, akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP, yakni tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. “Untuk tersangka (K) dan (SPJ) terjerat ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kemudian untuk tersangka (MS) dan (YYA), ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tambahnya.
Masih menurut Kapolsek, dari pemeriksaan tersangka, ada beberapa modus yang digunakan. Mulai sarana kunci T, untuk merusak kunci kendaraan. Hingga, alat perusak gembok untuk kendaraan yang terparkir di dalam rumah dengan kondisi pagar rumah tergembok.
“Ada juga beberapa yang bawa alat kekerasan, seperti celurit yang digunakan untuk menakut-nakuti korban atau masyarakat yang melihat atau memergoki perbuatan pelaku. Kemudian, setelah menguasai sepeda motor, para pelaku lantas melarikan kendaraan keluar wilayah Kota Malang,” lanjutnya.
Untuk beberapa barang bukti yang berhasil ditemukan, imbuhnya, yaitu sebanyak dua rumah kunci T, tiga anak kunci T, dua buah hp, satu buah jaket hitam, dua buah helm, satu buah clurit, dan 10 unit sepeda motor. (rsy/sit)

Kabupaten Malang4 mingguPerketat Akses Bendungan Lahor, PJT I Siapkan Mitigasi Risiko Jangka Panjang
Kabupaten Malang3 mingguWabup Malang Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Penanganan Gangguan Tumbuh Kembang Anak dan Disabilitas
Kabupaten Malang3 mingguPenguatan Integritas dan Kepercayaan Publik ke Sekolah, Dispendik on The Road Digelar di Ngantang
Kabupaten Malang2 mingguBupati Malang Panen Melon Berkualitas Ekspor dan Dorong Masyarakat Tingkatkan Swasembada Pangan
Kabupaten Malang3 mingguDPRD Kabupaten Malang Tekankan Pentingnya Peran Posyandu untuk Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Malang2 mingguDPRD Kabupaten Malang Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Via Koperasi Desa Merah Putih
Kabupaten Malang3 mingguBupati Malang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG Turen
Kabupaten Malang2 mingguLihat Langsung Pelayanan Kesehatan, Bupati Malang Kunjungi Puskesmas Ngajum dan Kromengan


















