Hukum & Kriminal
Empat Kawanan Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Blimbing Kota, 10 Unit Motor Diamankan
Memontum Kota Malang – Polresta Malang Kota melalui Polsek Blimbing Kota Malang, berhasil membekuk empat kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan pemberatan. Sejumlah pelaku itu, dirilis di Mapolresta Malang Kota, Jumat (12/05/2023) tadi.
Kapolsek Blimbing Kota Malang, Kompol Danang Yudanto, menyampaikan jika empat tersangka yang ditangkap dalam kasus itu, diantaranya berperan sebagai pemetik atau pelaku, yaitu (K) dan (SPJ). Lalu, dua lainnya sebagai penadah barang kejahatan alias penadah, yakni (YYA) dan (MS).
“Tersangka tersebut kami amankan di rumah masing-masing. Dari dua tersangka pemetik, satu teridentifikasi warga Malang Kota dan satu lagi warga Kabupaten Malang. Sementara untuk dua tersangka penadah, adalah warga Kabupaten Malang,” kata Kompol Danang, saat rilis.
Baca juga:
- Plh Sekda Malang Dikukuhkan sebagai Ketua DP Korpri Kabupaten Malang Antar Waktu
- Tumbuhkan Kesadaran Budaya, Plt Bupati Malang Buka Lomba Lukis Kreasi Budaya Bimantara Indonesia
- Plt Bupati Malang Sosialisikan Rencana RPJPD 2025-2045
- Tingkatkan Dukungan Promosi Kesehatan, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Workshop Advokasi Lintas Sektor
- Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Pemdes, Plt Bupati Malang Minta BPD Ikuti Dinamika
Para tersangka Curat itu, tambahnya, akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP, yakni tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. “Untuk tersangka (K) dan (SPJ) terjerat ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kemudian untuk tersangka (MS) dan (YYA), ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tambahnya.
Masih menurut Kapolsek, dari pemeriksaan tersangka, ada beberapa modus yang digunakan. Mulai sarana kunci T, untuk merusak kunci kendaraan. Hingga, alat perusak gembok untuk kendaraan yang terparkir di dalam rumah dengan kondisi pagar rumah tergembok.
“Ada juga beberapa yang bawa alat kekerasan, seperti celurit yang digunakan untuk menakut-nakuti korban atau masyarakat yang melihat atau memergoki perbuatan pelaku. Kemudian, setelah menguasai sepeda motor, para pelaku lantas melarikan kendaraan keluar wilayah Kota Malang,” lanjutnya.
Untuk beberapa barang bukti yang berhasil ditemukan, imbuhnya, yaitu sebanyak dua rumah kunci T, tiga anak kunci T, dua buah hp, satu buah jaket hitam, dua buah helm, satu buah clurit, dan 10 unit sepeda motor. (rsy/sit)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang4 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN