Hukum & Kriminal
Kuras ATM Teman, Remaja Pakis Dibekuk Polresta Malang Kota
Memontum Kota Malang – Seorang remaja berinisial DEN (20), asal Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Itu dikarenakan, DEN diduga melakukan aksi kriminalitas dengan membobol kartu ATM milik temannya. Akibatnya, kini dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, dalam rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, mengatakan bahwa tersangka DEN ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota, seusai membobol uang di rekening milik temannya sendiri. “Tersangka ini mengetahui PIN ATM milik korbannya berinisial F (20), asal Kota Malang, dikarenakan antara pelaku dan korban merupakan sahabat. Dan saat korban mengambil uang di ATM, tersangka selalu diajak. Sehingga, hafal dengan PIN ATM korban,” ujarnya, Selasa (16/05/2023) tadi.
Aksi pembobolan ini terjadi, tambahnya, saat tersangka main ke tempat kos korban untuk mengerjakan tugas kuliah bersama, Kamis (30/03/2023). “Pada saat korban berada di luar kamar kos, tersangka mengambil dompet korban dan mengambil kartu ATM nya. Setelah itu, tersangka keluar dan mengambil uang memakai kartu ATM korban sebesar Rp 10 juta. Usai mengambil uang, kartu ATM itu dikembalikan lagi ke dompet korban,” jelasnya.
Baca juga :
- Plh Sekda Malang Dikukuhkan sebagai Ketua DP Korpri Kabupaten Malang Antar Waktu
- Tumbuhkan Kesadaran Budaya, Plt Bupati Malang Buka Lomba Lukis Kreasi Budaya Bimantara Indonesia
- Plt Bupati Malang Sosialisikan Rencana RPJPD 2025-2045
- Tingkatkan Dukungan Promosi Kesehatan, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Workshop Advokasi Lintas Sektor
- Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Pemdes, Plt Bupati Malang Minta BPD Ikuti Dinamika
Merasa aksi pertamanya sukses, pada Jumat (31/03/2023), tersangka kembali datang ke tempat kos korban dan mengulangi aksi serupa. Atas aksi kedua ini, seluruh uang dalam ATM korban ludes. Dari aksi pertama dan kedua ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta.
Korban baru menyadari kalau ATM nya telah hilang pada Sabtu (01/04/2023) saat akan mengambil uang. Saat itu, korban mendapati ATM dalam dompetnya telah hilang. Setelah dicek di bank, uangnya sudah terkuras Rp 17 juta. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota. “Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku melakukan hal tersebut dua kali hingga total kerugian Rp 17 juta,” tegasnya.
Kepada petugas, DEN mengaku bahwa uang tersebut telah habis digunakan untuk mentraktir teman-temannya untuk makan pizza dan kebutuhan sehari-hari. “Tersangka kami kenakan Pasal 362 KUHP,” tambahnya. (gie)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang3 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN