Hukum & Kriminal
Kuras ATM Teman, Remaja Pakis Dibekuk Polresta Malang Kota

Memontum Kota Malang – Seorang remaja berinisial DEN (20), asal Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Itu dikarenakan, DEN diduga melakukan aksi kriminalitas dengan membobol kartu ATM milik temannya. Akibatnya, kini dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, dalam rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, mengatakan bahwa tersangka DEN ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota, seusai membobol uang di rekening milik temannya sendiri. “Tersangka ini mengetahui PIN ATM milik korbannya berinisial F (20), asal Kota Malang, dikarenakan antara pelaku dan korban merupakan sahabat. Dan saat korban mengambil uang di ATM, tersangka selalu diajak. Sehingga, hafal dengan PIN ATM korban,” ujarnya, Selasa (16/05/2023) tadi.
Aksi pembobolan ini terjadi, tambahnya, saat tersangka main ke tempat kos korban untuk mengerjakan tugas kuliah bersama, Kamis (30/03/2023). “Pada saat korban berada di luar kamar kos, tersangka mengambil dompet korban dan mengambil kartu ATM nya. Setelah itu, tersangka keluar dan mengambil uang memakai kartu ATM korban sebesar Rp 10 juta. Usai mengambil uang, kartu ATM itu dikembalikan lagi ke dompet korban,” jelasnya.
Baca juga :
- Meriahkan HUT Desa Ngabab, Wabup Malang Beri Apresiasi Perjalanan Panjang Desa Harmonis dan Berbudaya
- Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Malang Rakor Pelaksanaan Pengelolaan BLUD Puskesmas dan RSUD
- Wabup Malang Buka Program Skrining RHD dan Berharap Miliki Manfaat Besar untuk Generasi Muda
- Pemkab Malang Raih Opini WTP Ke-12 dari BPK RI
- Bupati Malang dan Kepala OPD Salat Idul Adha di Desa Pagersari Ngantang, Wabup Salat di Pujon
Merasa aksi pertamanya sukses, pada Jumat (31/03/2023), tersangka kembali datang ke tempat kos korban dan mengulangi aksi serupa. Atas aksi kedua ini, seluruh uang dalam ATM korban ludes. Dari aksi pertama dan kedua ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta.
Korban baru menyadari kalau ATM nya telah hilang pada Sabtu (01/04/2023) saat akan mengambil uang. Saat itu, korban mendapati ATM dalam dompetnya telah hilang. Setelah dicek di bank, uangnya sudah terkuras Rp 17 juta. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota. “Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku melakukan hal tersebut dua kali hingga total kerugian Rp 17 juta,” tegasnya.
Kepada petugas, DEN mengaku bahwa uang tersebut telah habis digunakan untuk mentraktir teman-temannya untuk makan pizza dan kebutuhan sehari-hari. “Tersangka kami kenakan Pasal 362 KUHP,” tambahnya. (gie)

Kabupaten Malang4 mingguPerketat Akses Bendungan Lahor, PJT I Siapkan Mitigasi Risiko Jangka Panjang
Kabupaten Malang3 mingguWabup Malang Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Penanganan Gangguan Tumbuh Kembang Anak dan Disabilitas
Kabupaten Malang3 mingguPenguatan Integritas dan Kepercayaan Publik ke Sekolah, Dispendik on The Road Digelar di Ngantang
Kabupaten Malang2 mingguBupati Malang Panen Melon Berkualitas Ekspor dan Dorong Masyarakat Tingkatkan Swasembada Pangan
Kabupaten Malang3 mingguDPRD Kabupaten Malang Tekankan Pentingnya Peran Posyandu untuk Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Malang2 mingguDPRD Kabupaten Malang Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Via Koperasi Desa Merah Putih
Kabupaten Malang3 mingguBupati Malang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG Turen
Kabupaten Malang2 mingguLihat Langsung Pelayanan Kesehatan, Bupati Malang Kunjungi Puskesmas Ngajum dan Kromengan


















