Hukum & Kriminal

Libatkan 7 Lawyer, Perkara Tanah Kavling Lawang Kembali di Daftarkan di PN Kepanjen

Diterbitkan

-

Libatkan 7 Lawyer, Perkara Tanah Kavling Lawang Kembali di Daftarkan di PN Kepanjen

Memontum Malang – Dengan melibatkan tujuh orang lawyer/kuasa hukum,perkara tanah kavling Desa Turirejo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang kembali didaftarkan di PN kelas 1 B Kepanjen Kabupaten Malang.

Dalam sidang perkara sengketa tanah kavling seluas 3.665 m2 ini nanti bakal didampingi oleh tujuh orang kuasa hukum asal Jokjakarta, diantaranya, Marihot GT Sihombing SH, Yulis Susilawaty SH, Isman Muhammad SH, Fredy Victor Silalahi SH dan Syamsul Alam SH.

Mereka ingin memenangkan perkara, supaya apa yang menjadi hak klien itu bisa terpenuhi. “Mudah-mudahan perkara ini menjadi contoh pihak lain ketika mendapatkan persoalan seperti ini untuk upaya hak yang masih bisa dilakukan,” ujar Marihot GT Sihombing SH, seorang kuasa hukum penggugat Kamis (11/4/2019) kemarin.

Dijelaskan, perkara ini sempat dihentikan setahun lalu, karena beberapa pertimbangan. Tetapi setelah ditemukannya unsur pidana yakni pemalsuan tanda tangan dalam akta otentik,akhirnya perkara tersebut kembali didaftarkan di PN setempat.

“Kasus ini saya angkat kembali setelah ada laporan pidana terkait pemalsuan tanda tangan oleh anggota tergugat, ” ulas Marihot.

Advertisement

Ditambahkan, pemalsuan tanda tangan itu sesuai hasil di forenstik Polda Jatim tgl 12/12/2018 lalu, yang dilakukan oleh salah satu ahli waris yang kini jadi tergugat. Selain ahli waris, terang dia, juga ada dugaan kuat keterlibatan seorang notaris dalam pemalsuan tanda tangan tersebut.

“Sejauh mana keterlibatan notaris itu,kini masih dalam proses pengembangan. Karenanya, dengan didaftarkannya gugatan ini sesuai hasil forensik, artinya secara pidana pihak-pihak itu terbukti, bahkan salah seorang ahli waris itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, toh sampai hari ini belum ada penahanan dari pihak berwajib, tetapi nama itu kini dinyatakan Dalam Pencarian Orang(DPO), karena mereka tidak ketahuan rimbanya, ” paparnya kembali.

Akhirnya, Marihot berharap agar masyarakat waspada dalam membeli tanah kavling sengketa di Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Ini setelah belum adanya keputusan hasil sidang mediasi atas sengketa tanah seluas 3,665m2 ini di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Dan celakanya, kini pengembang dengan beraninya menjual sebagian tanah itu kepada beberapa orang.

“Sudah ada beberapa pembeli tanah kavling itu. Sayangnya, sekarang pengembangnya kabur. Akhirnya masyarakat tahu, jika tanah tersebut masih dalam kondisi sengketa, ” beber Sihombing. (Sur/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas