Hukum & Kriminal

Manager PTPN XII Pancursari Menilai, Keterangan Saksi Penggugat Kurang Sesuai

Diterbitkan

-

Manager PTPN XII Pancursari Menilai, Keterangan Saksi Penggugat Kurang Sesuai

Memontum Malang – “Jika disimak keterangan yang disampaikan saksi dalam ulasan tentang sejarah desa Tegalrejo, termasuk kalau menunjuk hasil PS kemarin, apa yang disampaikan oleh penggugat tidak sesuai,” ujar Henro Prasetyo SP Manager PTPN XII kebun Pancursari ditemui seusai persidangan di PN Kepanjen Selasa (29/1/2019) siang tadi.

Menurut Hendro, hal tersebut karena dua saksi yang dihadirkan oleh penggugat mengulas terlalu jauh yang merujuk lebih pada sejarah Desa Tegalrejo.

Ketidak sesuaian keterangan yang disampaikan oleh saksi, tambahnya, karena titik-titik yang ditunjukan tidak sesuai dengan SK Hak Guna Usaha (HGU) nomor dua. Hendro juga menyebut, titik-titik yang ditunjukan oleh penggugat, sudah banyak yang tidak dikelola oleh PTPN XII.

Baca : Sidang Sengketa Lahan PTPN XII Kebun Pancursari “Kurang Efektif”

“Kalau melihat di persidangan tadi, sepertinya penggugat mau mengulas sebelum redistribusi. Sebetulnya, dulu sudah ada pengganti rugi. Sertifikat lama yang diserahkan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), karena sudah diberi ganti rugi ke tanah yang sudah di redistribusi tadi. Setahu saya, dari data yang dulu ada, relokasi warga juga sudah ada gantinya,” pungkasnya. (sur/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas