Kabupaten Malang
Arema Disanksi Denda Rp 250 Juta serta Laga Usiran, Panpel dan Security Officer Disanksi Seumur Hidup dari Sepakbola

Memontum Kota Malang – Ketua Komite Disiplin (Komdis), Erwin Tobing, akhirnya memberikan sanksi kepada Arema FC, senilai Rp 250 juta. Tidak hanya itu, bahwa Arema FC dalam menyelenggarakan pertandingan kandang, harus jauh dari homebase Malang atau laga usiran.
“Kepada klub Arema FC, dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Dengan jarak, 210 kilometer dari lokasi,” ungkap Erwin Tobing, saat konferensi pers, Selasa (04/10/2022) tadi.
Kemudian, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel), Abdul Haris, menurutnya juga harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar tersebut. Dimana, dirinya harus jeli, harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi.
“Kami melihat, Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat serta tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang, padahal punya security officer. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup,” lanjutnya.
Sehingga, Komdis PSSI memutuskan, bahwa Abdul Haris tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. Larangan itu, juga diberikan pada security officer, yakni Suko Sutrisno.
Baca juga:
- Usia Bendungan Lahor hampir 50 Tahun, PJT I Tutup Akses Kendaraan Roda Empat Mulai 1 Agustus
- Peringatan Hari Koperasi, Bupati Malang Ajak Bangun Koperasi yang Sehat, Transparan, Inovatif dan Bermanfaat
- Pelantikan DPD dan DPC HKTI, Wabup Malang Dorong Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pertanian
- Anggaran Perjalanan Dinas di ‘Putra Mahkota’ Tembus Rp 1,5 Miliar, Dua Paket sebut Nama DPRD
- Wujudkan Indonesia Swasembada Gula, Bupati Malang Dampingi Wamenko Tinjau Produsen Gula
Karena menurut Erwin Tobing, security officer tersebut orang yang mengatur semua masuk dan keluarnya pintu penonton. Sehingga, memiliki tanggung jawab penuh pada hal yang harus dilaksanakan, namun tidak terlaksana dengan baik.
“Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudara Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup,” imbuhnya. (rsy/sit)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















