Kabupaten Malang
Arema Disanksi Denda Rp 250 Juta serta Laga Usiran, Panpel dan Security Officer Disanksi Seumur Hidup dari Sepakbola

Memontum Kota Malang – Ketua Komite Disiplin (Komdis), Erwin Tobing, akhirnya memberikan sanksi kepada Arema FC, senilai Rp 250 juta. Tidak hanya itu, bahwa Arema FC dalam menyelenggarakan pertandingan kandang, harus jauh dari homebase Malang atau laga usiran.
“Kepada klub Arema FC, dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Dengan jarak, 210 kilometer dari lokasi,” ungkap Erwin Tobing, saat konferensi pers, Selasa (04/10/2022) tadi.
Kemudian, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel), Abdul Haris, menurutnya juga harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar tersebut. Dimana, dirinya harus jeli, harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi.
“Kami melihat, Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat serta tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang, padahal punya security officer. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup,” lanjutnya.
Sehingga, Komdis PSSI memutuskan, bahwa Abdul Haris tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. Larangan itu, juga diberikan pada security officer, yakni Suko Sutrisno.
Baca juga:
- Meriahkan HUT Desa Ngabab, Wabup Malang Beri Apresiasi Perjalanan Panjang Desa Harmonis dan Berbudaya
- Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Malang Rakor Pelaksanaan Pengelolaan BLUD Puskesmas dan RSUD
- Wabup Malang Buka Program Skrining RHD dan Berharap Miliki Manfaat Besar untuk Generasi Muda
- Pemkab Malang Raih Opini WTP Ke-12 dari BPK RI
- Bupati Malang dan Kepala OPD Salat Idul Adha di Desa Pagersari Ngantang, Wabup Salat di Pujon
Karena menurut Erwin Tobing, security officer tersebut orang yang mengatur semua masuk dan keluarnya pintu penonton. Sehingga, memiliki tanggung jawab penuh pada hal yang harus dilaksanakan, namun tidak terlaksana dengan baik.
“Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudara Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup,” imbuhnya. (rsy/sit)

Kabupaten Malang4 mingguPerketat Akses Bendungan Lahor, PJT I Siapkan Mitigasi Risiko Jangka Panjang
Kabupaten Malang3 mingguWabup Malang Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Penanganan Gangguan Tumbuh Kembang Anak dan Disabilitas
Kabupaten Malang3 mingguPenguatan Integritas dan Kepercayaan Publik ke Sekolah, Dispendik on The Road Digelar di Ngantang
Kabupaten Malang2 mingguBupati Malang Panen Melon Berkualitas Ekspor dan Dorong Masyarakat Tingkatkan Swasembada Pangan
Kabupaten Malang3 mingguDPRD Kabupaten Malang Tekankan Pentingnya Peran Posyandu untuk Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Malang2 mingguDPRD Kabupaten Malang Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Via Koperasi Desa Merah Putih
Kabupaten Malang3 mingguBupati Malang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG Turen
Kabupaten Malang2 mingguLihat Langsung Pelayanan Kesehatan, Bupati Malang Kunjungi Puskesmas Ngajum dan Kromengan


















