Hukum & Kriminal
Asyik Main Game, Bocah SD Donomulyo Dijambret, Pelaku Apes Ndlosor

Memontum Malang – Teriakan bocah Sekolah Dasar (SD) menggema dan sekejap saja menarik perhatian warga. Penghadangan dilakukan massa, apeslah seorang jambret meski seorang lagi berhasil kabur.
Minggu (23/2/2020) siang bolong atau pukul 12.00 seolah menjadi karma perbuatan jambret ini. Dialah tersangka Nanang Kosim (34) mengaku warga Dusun Sumberkombang RT06 RW01, Desa/Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Beruntung nyawanya terselamatkan setelah diamankan anggota Polsek Donomulyo yang datang ke lokasi kejadian. Meski kemudian, satu pelaku bisa lolos dari hadangan warga dan petugas.
Sebut saja, bersama Gopal, tersangka Nanang Kosim naik sepeda motor Satria FU hitam melintasi jalan raya Donomulyo. Seolah mencari mangsa, tersangka tertarik dengan keberadaan seorang bocah kecil sendirian.
Bocah itu, sebut saja Franco–nama samaran korban (9) warga Kedungsalam Donomulyo yang berada depan toko BiMart, sekitar Dusun Salamrejo Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.
Ia tertunduk duduk sendirian asyik memainkan ponsel Vivo. Sekitar pukul 12.30, lewatlah 2 pelaku. Tersangka Nanang turun dari motor. Ia mendekati korban. Pura-pura sok kenal sok dekat, tersangka berusaha pinjam ponsel korban. Alasannya untuk mencatat nomor telpon.
Korban sontak menolaknya. Namun pelaku justru menarik ponsel korban. Saat itu pula, korban berteriak dan mengundang perhatian warga. Hanya beberapa menit kemudian, tersangka gagal kabur. Sementara pelaku lain, kabur mengebut naik motornya seolah ketakutan bakal dihajar massa.
Dari lokasi apesnya tersangka, informasi kejadian diterima Polsek Donomulyo. Kapolsek Donomulyo, AKP H Gianto segera meluncurkan anggotanya ke lokasi dan mengamankan tersangka Nanang Kosim. Beruntung massa tidak mengamuk dan menghajarnya habis-habisan. Nyawanya selamat.
Turut mengamankan tersangka, Ipda M Arief Karnawan SH, Kanit Reskrim Polsek Donomulyo. “Kami masih memintai keterangannya. Satu pelaku kami kejar,” urai Arief kepada Memontum.com, Senin sore.
Kini, tersangka Nanang mendekam di bui Polsek Donomulyo. Ia diperiksa itensif petugas. Tersangka dijerat pasal 365 dan atau pasal 368 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pidana perampasan. Ancamannya lebih dari 5 tahun kurungan penjara. (sos/tim)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















