Hukum & Kriminal

Bangunan Kantor Bank Kanindo Blayu Wajak Disegel

Diterbitkan

-

Pemasangan banner peringatan dilarang masuk di Kantor Bank Kanindo.
Pemasangan banner peringatan dilarang masuk di Kantor Bank Kanindo.

Memontum Malang – Setelah melalui proses pemeriksaan di Polres Malang, akhirnya Kantor Bank Kanindo Syariah Jawa Timur, yang terletak di Jalan Raya Blayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, dilakukan penyegelan, Rabu (4/11) lalu. Penyegelan tersebut dilakukan, langsung oleh Subiatin yang tercatat selaku pemilik bangunan.

Kuasa hukum Subiatin, Agus Subyantoro SH, menjelaskan bahwa penyegelan itu dilengkapi dengan pemasangan banner bertuliskan ‘DILARANG MASUK !!! Tanah Milik SUNIATAIN SHM No. 00212, Surat Ukur No. 00124/Blayu/2013, LP. No. TBL-B/441/X/RES.1.24/2020/RESKRIS/SPKT/Polres’. “Selain dipasang banner pada pintu gedung, juga dipasang rantai dan digembok,” kata Agus, pada Jumat (6/11) tadi.

Ditambahkannya, dengan adanya pemasangan itu, maka tidak boleh ada pihak dari manapun dan alasan apapun, untuk memasuki pekarangan dan gedung tersebut.

“Pemilik sah tanah tersebut sesuai dengan SHM adalah milik klien kami. Apabila ada pihak yang memasaksakan diri untuk masuk atau melakukan pengrusakan atau pencopotan banner serta rantai dan gembok, maka akan kami pidanakan,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk proses laporan polisi terhadap penguasaan dan pembangunan gedung diatas tanah milik kliennya tersebut, saat ini dalam proses penyelidikan oleh Polres Malang. “Kami juga didampingi Lukman Hadi Wijaya, S.H. dan Ach. Hussairi, S.H,” tambahnya.

Advertisement

Masih menurut kuasa hukum pemilik bangunan, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan penyidik Polres Malang. Dalam koordinasi tersebut, pihak penyidik tidak bisa memberikan jawaban secara pasti dalam artian menyetujui atau menghalangi langkah pihak kuasa hukum.

“Kami berharap agar proses penyidikannya bisa dikebut karena menyangkut perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap pemilik sah atas sebuah tanah. Dan unsur-unsur pidana sebagaimana dalam laporan polisi sudah terpenuhi. Siapa yang akan menjadi tersangka dan berapa orang yang akan menjadi tersangka, kita serahkan sepenuhnya pada hasil penyelidikan,” ujarnya. (riz/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas