Hukum & Kriminal
Bawa Bahan Peledak Seberat 5 Kg, Pria Asal Kromengan Diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota

Memontum Kota Malang – Rohmad Panji Kusuma (31), warga Dusun Balokan, Desa/Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, hingga Kamis (30/03/2023) tadi, masih menjalani pemeriksaan petugas Satreskrim Polresta Malang Kota. Terduga tersangka diperiksa, karena terkait kepemilikan bahan peledak mercon.
Terduga sendiri, adalah satu dari beberapa tersangka yang berhasil diungkap petugas Polresta Malang Kota, dalam Operasi Pekat Semeru 2023. Bahkan akibat dari perbuatannya ini, Rohmad bakal lebaran di balik jeruji besi.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat. Bahwa ada ada seorang membawa bahan peledak mercon di Jalan Raya Panji Suroso, Kota Malang. “Ternyata benar, kami langsung melakukan penangkapan,” ujarnya, Kamis (30/03/2023) tadi.
Baca juga:
- Meriahkan HUT Desa Ngabab, Wabup Malang Beri Apresiasi Perjalanan Panjang Desa Harmonis dan Berbudaya
- Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Malang Rakor Pelaksanaan Pengelolaan BLUD Puskesmas dan RSUD
- Wabup Malang Buka Program Skrining RHD dan Berharap Miliki Manfaat Besar untuk Generasi Muda
- Pemkab Malang Raih Opini WTP Ke-12 dari BPK RI
- Bupati Malang dan Kepala OPD Salat Idul Adha di Desa Pagersari Ngantang, Wabup Salat di Pujon
Adapun barang-bukti yang diamankan berupa bahan peledak mercon dalam jumlah besar. “Dengan perincian, kantong plastik berisi bubuk bahan peledak mercon total berat 5 kilogram, 334 sumbu mercon, serta 10 selongsong mercon. Saat ini kami masib terus melakukan pengembangan,” jelasnya.
Polisi masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan, karena tersangka masih belum terbuka dari mana mendapatkan bahan peledak mercon tersebut. “Tersangka mengaku bahwa hanya diperintahkan untuk mengantar ke seseorang. Tetapi, hal itu masih kami dalami. Tersangka masih belum terbuka, terkait bahan peledak mercon itu didapat dari mana,” jelasnya.
Polisi juga sudah melakukan pengeledahan di rumah tersangka, namun hasilnya nihil. “Kami juga sudah melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan tidak ditemukan bahan peledak lainnya. Sehingga, masih terus kami dalami apakah tersangka hanya suruhan atau memang akif membeli dari suatu tempat,” tegasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (gie)

Kabupaten Malang4 mingguPerketat Akses Bendungan Lahor, PJT I Siapkan Mitigasi Risiko Jangka Panjang
Kabupaten Malang3 mingguWabup Malang Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Penanganan Gangguan Tumbuh Kembang Anak dan Disabilitas
Kabupaten Malang3 mingguPenguatan Integritas dan Kepercayaan Publik ke Sekolah, Dispendik on The Road Digelar di Ngantang
Kabupaten Malang2 mingguBupati Malang Panen Melon Berkualitas Ekspor dan Dorong Masyarakat Tingkatkan Swasembada Pangan
Kabupaten Malang3 mingguDPRD Kabupaten Malang Tekankan Pentingnya Peran Posyandu untuk Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Malang2 mingguDPRD Kabupaten Malang Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Via Koperasi Desa Merah Putih
Kabupaten Malang3 mingguBupati Malang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG Turen
Kabupaten Malang2 mingguLihat Langsung Pelayanan Kesehatan, Bupati Malang Kunjungi Puskesmas Ngajum dan Kromengan


















