Hukum & Kriminal
Bawa Bahan Peledak Seberat 5 Kg, Pria Asal Kromengan Diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota

Memontum Kota Malang – Rohmad Panji Kusuma (31), warga Dusun Balokan, Desa/Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, hingga Kamis (30/03/2023) tadi, masih menjalani pemeriksaan petugas Satreskrim Polresta Malang Kota. Terduga tersangka diperiksa, karena terkait kepemilikan bahan peledak mercon.
Terduga sendiri, adalah satu dari beberapa tersangka yang berhasil diungkap petugas Polresta Malang Kota, dalam Operasi Pekat Semeru 2023. Bahkan akibat dari perbuatannya ini, Rohmad bakal lebaran di balik jeruji besi.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat. Bahwa ada ada seorang membawa bahan peledak mercon di Jalan Raya Panji Suroso, Kota Malang. “Ternyata benar, kami langsung melakukan penangkapan,” ujarnya, Kamis (30/03/2023) tadi.
Baca juga:
- Usia Bendungan Lahor hampir 50 Tahun, PJT I Tutup Akses Kendaraan Roda Empat Mulai 1 Agustus
- Peringatan Hari Koperasi, Bupati Malang Ajak Bangun Koperasi yang Sehat, Transparan, Inovatif dan Bermanfaat
- Pelantikan DPD dan DPC HKTI, Wabup Malang Dorong Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pertanian
- Anggaran Perjalanan Dinas di ‘Putra Mahkota’ Tembus Rp 1,5 Miliar, Dua Paket sebut Nama DPRD
- Wujudkan Indonesia Swasembada Gula, Bupati Malang Dampingi Wamenko Tinjau Produsen Gula
Adapun barang-bukti yang diamankan berupa bahan peledak mercon dalam jumlah besar. “Dengan perincian, kantong plastik berisi bubuk bahan peledak mercon total berat 5 kilogram, 334 sumbu mercon, serta 10 selongsong mercon. Saat ini kami masib terus melakukan pengembangan,” jelasnya.
Polisi masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan, karena tersangka masih belum terbuka dari mana mendapatkan bahan peledak mercon tersebut. “Tersangka mengaku bahwa hanya diperintahkan untuk mengantar ke seseorang. Tetapi, hal itu masih kami dalami. Tersangka masih belum terbuka, terkait bahan peledak mercon itu didapat dari mana,” jelasnya.
Polisi juga sudah melakukan pengeledahan di rumah tersangka, namun hasilnya nihil. “Kami juga sudah melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan tidak ditemukan bahan peledak lainnya. Sehingga, masih terus kami dalami apakah tersangka hanya suruhan atau memang akif membeli dari suatu tempat,” tegasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (gie)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















