Hukum & Kriminal

Beli Satria FU Curian, 2 Warga Bantur Masuk Bui Polsek Turen

Diterbitkan

-

Beli Satria FU Curian, 2 Warga Bantur Masuk Bui Polsek Turen

Memontum Malang – Anggota Reskrim Polsek Turen berhasil meringkus tersangka penadah sepeda motor curian di wilayah Bantur, Jumat (11/1/2019) sore, anggota menyergap 2 tersangka, sekaligus menyita barang bukti.

Dua tersangka yakni tersangka Hendri Purwanto (32) warga Dusun Bantur Timur dan Lukman (31) warga Dusun Jubel, Desa/Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Dalam pemeriksaan penyidik, 2 tersangka ngotot membeli dari orang tak dikenal melalui media sosial Fesbuk. Namanya motor bodong atau tanpa surat kendaraan, tentu saja, kedua tersangka mengerti kondisi motor tak jelas asal usulnya itu.

BB : Barang bukti sepeda motor curian. (foto Humas Polres Malang)

BB : Barang bukti sepeda motor curian. (foto Humas Polres Malang)

Dalam penyergapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Turen, Iptu Hari Eko Utomo MH, anggota Reskrim menyita sepeda motor Suzuki Satria Fu hitam tanpa plat nopol. Motor disita dari rumah tersangka Hendrik.

Dijelaskan Iptu Hari Eko Utomo MH, motor itu bernopol asli B-6718-SLV. Motor tersebut hilang pada Kamis, 29 November 2018 pukul 14.15 di belakang rumah Leny Avida (42) warga Jalan Anggrek Putih RT26/RW08, Desa Sawahan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Waktu kejadian, pelaku curanmor masuk ke dalam rumah dan menggasak motor korban. Sebelumnya, pelaku merusak lebih dulu gembok pintu pagar rumah korban.

Advertisement

“Sejak dilaporkan korban, kami laksanakan penyelidikan terus menerus dan mendapat informasi motor FU ditawarkan di Bantur. Lalu kami cek, motor tersebut motor sesuai noka nosin motor milik korban,” urai Iptu Hari Eko Utomo MH.

Dari rumah Hendri dan pengakuannya, petugas meluncur ke rumah tersangka Lukman. Diperiksa itensif petugas, tersangka Lukman ngotot mengaku membeli murah Satria FU dari penawaran dalam media sosial Fesbuk.

Kini, dua tersangka meringkuk di sel Polsek Turen dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar jeratan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan. (sos)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas