Pemerintahan
Belum Dapat Bantuan Sosial? Silahkan Datangi Polsek Terdekat
Layanan Paket Sembako Polres Malang
Memontum Malang – Khusus warga Kabupaten Malang yang belum atau tidak mendapat sama sekali bantuan sosial terdampak Covid-19, dapat mendatangi Polsek terdekat dengan membawa hanya Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan masuk dalam persyaratan.
Polres Malang, melalui Layanan Paket Sembako, sejak Selasa (28/4/2020), bertekad turut peduli langsung dan berperan dalam wujud kongkrit guna membantu warga tidak mampu yang belum mendapatkan bantuan sosial.
Bantuan ini khusus bagi warga Kabupaten Malang. Terutama bagi warga miskin, janda, anak yatim piatu yang tidak tercover dalam basis data PKH, JPS, BLT, Kartu Pra Sejahtera atau program bansos lainnya.
Giat sosial kepedulian jajaran Polsek se-Kabupaten Malang ini dipelopori kebijakan Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar SIK MH usai melaksanakan rapat jajaran Kapolsek, beberapa saat lalu. Para kapolsek jajaran pun bersepakat dan mendukung program Layanan Paket Sembako.
“Benar Pak, ada layanan tersebut. Pelaksanaannya atas kebijakan Kapolres Malang untuk mendukung program pemerintah. Prioritas warga tidak mampu,” ungkap Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Nining Husumawati SKel.
“Prosedurnya daftar ke polsek, bawa KTP/KK, nanti anggota Bhabinkamtibmas yang survei,” tutur Ipda Nining kepada Memontum.com, Rabu (29/4/2020) sore. Usai disurvei anggota Bhabin dan masuk kategori tidak mampu, bantuan kemudian diserahkan langsung.
Brosur LAYANAN BANTUAN SEMBAKO mencantumkan bahwa Polres Malang menyisir dan Memberi Bantuan Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19 yang belum mendapatkan Bansos. Kata bansos ini tercetak tebal menunjukkan bahwa warga yang mendaftar benar-benar membutuhkan bantuan dan masuk kategori tidak mampu.
Tercantum pula nomor ponsel Kapolres Malang serta Kasat Binmas Polres Malang terkait kebutuhan informasi lanjut. Warga yang membutuhkan bantuan paket sembako dapat pula menanyakan langsung ke anggota polisi di Kabupaten Malang atau Polres Malang guna kejelasannya. (tim/Memontum.Com)
Begini Prosedur dan Syaratnya :
1) Warga Tidak Mampu
2) Belum/Tidak Terima Bansos
3) Warga Datangi Polsek Terdekat
4) Bawa KTP/KK
5) Anggota Bhabinkamtibmas survei
6) Penyerahan bantuan langsung
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang4 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN