Hukum & Kriminal

BNN Kabupaten Malang Gerebek Pengiriman Paket Berisi Ganja

Diterbitkan

-

Tersangka (memakai penutup kepala) saat digelandang di Kantor BNN Kabupaten Malang

Memontum Malang – Pengiriman paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat total kurang lebih 2 kg berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang. Menurut Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol Laut (PM) Agus Musrichin, pengungkapan pengiriman paket berisi ganja tersebut, setelah pihaknya menindak lanjuti informasi dari masyarakat terkait pengiriman narkotika golongan 1 tersebut.

“Pengungkapan pengiriman paket berisi ganja yang melalui jasa pengiriman tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang didapat dari masyarakat,” ujarnya dalam pers rilis di Kantor BNN Kabupaten Malang, Pakisaji, Jumat (6/9/2019) pagi.

Berdasarkan laporan tersebut, Agus mengatakan bahwa pihaknya juga bekerja sama dengan tim gabungan dari
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim II untuk melakukan penyelidikan selama tiga hari sejak 31 Agustus hingga 2 September 2019.

“Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan secara berkelanjutan, kami melihat ciri-ciri kendaraan yang sesuai dengan informasi yang kami peroleh. Kendaraan tersebut baru bisa kami hentikan di Jalan Raya Kebonagung,” jelasnya.

Agus menambahkan, kendaraan tersebut diketahui dikendarai oleh warga Pakisaji yang saat ini statusnya sebagai seorang tersangka berinisial MS (20).

Advertisement

“Tersangka mengaku bekerja sebagai sopir kendaraan Online, dan telah melakukan pengiriman paket ganja kering dua kali, dengan sistem ranjau,” bebernya.

Lebih lanjut Agus mengatakan, tersangka ini merupakan jaringan nasional yang menggunakan modus baru dalam aksinya kali ini. Yakni dengan menggunakan jasa pengiriman paket.

“Modus ini merupakan jenis baru, tersangka mengirimkan barang haram tersebut melalui jasa pengiriman barang dan dibungkus dengan celana jeans,” pungkasnya.

Dalam penangkapan tersebut, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barmag bukti berupa 2 kg ganja kering, 1 buah HP, 1 kartu identitas, dan 1 unit kendaraan roda empat.

Di hadapan para petugas, tersangka MS mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut, dan dirinya mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu untuk setiap satu paketnya.

Advertisement

Atas perbuatannya MS, dikenai pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (iki/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas