Hukum & Kriminal
BNN Kabupaten Malang Gerebek Pengiriman Paket Berisi Ganja

Memontum Malang – Pengiriman paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat total kurang lebih 2 kg berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang. Menurut Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol Laut (PM) Agus Musrichin, pengungkapan pengiriman paket berisi ganja tersebut, setelah pihaknya menindak lanjuti informasi dari masyarakat terkait pengiriman narkotika golongan 1 tersebut.
“Pengungkapan pengiriman paket berisi ganja yang melalui jasa pengiriman tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang didapat dari masyarakat,” ujarnya dalam pers rilis di Kantor BNN Kabupaten Malang, Pakisaji, Jumat (6/9/2019) pagi.

Berdasarkan laporan tersebut, Agus mengatakan bahwa pihaknya juga bekerja sama dengan tim gabungan dari
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim II untuk melakukan penyelidikan selama tiga hari sejak 31 Agustus hingga 2 September 2019.
“Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan secara berkelanjutan, kami melihat ciri-ciri kendaraan yang sesuai dengan informasi yang kami peroleh. Kendaraan tersebut baru bisa kami hentikan di Jalan Raya Kebonagung,” jelasnya.
Agus menambahkan, kendaraan tersebut diketahui dikendarai oleh warga Pakisaji yang saat ini statusnya sebagai seorang tersangka berinisial MS (20).
“Tersangka mengaku bekerja sebagai sopir kendaraan Online, dan telah melakukan pengiriman paket ganja kering dua kali, dengan sistem ranjau,” bebernya.
Lebih lanjut Agus mengatakan, tersangka ini merupakan jaringan nasional yang menggunakan modus baru dalam aksinya kali ini. Yakni dengan menggunakan jasa pengiriman paket.
“Modus ini merupakan jenis baru, tersangka mengirimkan barang haram tersebut melalui jasa pengiriman barang dan dibungkus dengan celana jeans,” pungkasnya.
Dalam penangkapan tersebut, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barmag bukti berupa 2 kg ganja kering, 1 buah HP, 1 kartu identitas, dan 1 unit kendaraan roda empat.
Di hadapan para petugas, tersangka MS mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut, dan dirinya mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu untuk setiap satu paketnya.
Atas perbuatannya MS, dikenai pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (iki/yan)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















