Pemerintahan
Bupati Kukuhkan Pengurus AKD Kabupaten Malang
Memontum Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengukuhkan pengurus Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Malang periode , Jumat (3/7/2020). Pengukuhan yang digelar di Pendopo Agung Kabupaten Malang tersebut, dihadiri oleh Bupati Malang, HM Sanusi yang didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Suwadji, seluruh Camat dan beberapa perwakilan desa serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Malang.
Usai pengukuhan, dalam sambutannya, Bupati Malang, HM. Sanusi mengatakan, bahwa AKD diharapkan dapat mendukung program pemerintah pusat dalam membangun desa. Terlebih menurut Sanusi, guna mensukseskan pembangunan agar sejalan dengan visi pemerintah, juga sangat penting peran Kepala Desa di dalamnya.
“Pelaksanaan musda ini memiliki peran strategis, dan tentunya dalam perencanaan dan pembangunan di daerah. Dan sudah waktunya , desa mendapat prioritas dalam hal pembangunan, juga termasuk Kabupaten Malang. Dan ini juga menjadi kunci agenda pembangunan. Namun itu juga dipengaruhi oleh kualitas SDM dan aparatur desanya.
Sementara itu, sejalan dengan apa yang disampaikan Bupati Malang, Divisi Hukum dan Pemerintahan AKD Kabupaten Malang, Helmiawan Khodidi berpendapat bahwa dalam hal ini juga tak kalah penting untuk berusaha mengedukasi aparatur desa terkait pengelolaan administrasi baik dari segi perencanaan maupun pelaporan.
“Selain itu juga bagaimana bisa menjalin komunikasi dengan instansi yang berkenaan dengan penggunaan dana desa. Sebab, dari kurangnya komunikasi tersebut dapat mengakibatkan ketidakpahaman. Hal itu bisa menimbulkan adanya pelanggaran hukum pada hal yang bersifat administratif dalam mengelola anggaran dana desa baik itu pelaporan maupun perencanaan. Makanya menjalin komunikasi ini sangat perlu,” ujar pria yang akrab disapa Didik ini.
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Tumpukrenteng ini, upaya tersebut juga diharapkan dapat merubah citra atau imej yang berkembang bahwa kepala desa kurang bisa mengelola anggaran dana desa. Dimana menurutnya, hal itu disebabkan adanya kurang keterbukaan aparatur desa termasuk Kepala Desa dengan pihak instansi terkait yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi pengelolaan anggaran dana desa.
“Ketidakpahaman atas produk hukum yang diawali atas kurang keterbukaan dengan instansi yang memang memiliki kewenangan untuk mengawasi pengelolaan anggaran dana desa. Itulah harapannya kami bisa lebih terbuka untuk sharing. Saat ini ada imej yang berkembang bahwa kepala desa itu tidak bisa mengelola anggaran dana desa. Kalau hal itu tidak segera dibenahi, dikhawatirkan bisa menurunkan kepercayaan masyarakat pada aparatur desa,” terangnya.
Selain itu, menurut dia, yang tak kalah penting dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan dana desa adalah peran seorang pendamping desa. Ia beranggapan agar setiap pendamping desa yang bertugas di wilayahnya masing-masing, mempunyai kredibilitas di bidangnya.(iki/yan)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang4 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN