Kabupaten Malang

Bupati Malang Pimpin Koordinasi dan Pengawasan Pelaksanaan SPI bersama Direktur Monitoring Komisi Pemberantas Korupsi

Diterbitkan

-

Bupati Malang Pimpin Koordinasi dan Pengawasan Pelaksanaan SPI bersama Direktur Monitoring Komisi Pemberantas Korupsi

Memontum Malang – Bupati Malang, HM Sanusi, memimpin acara Koordinasi dan Pengawasan Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Kabupaten Malang Tahun 2022 di Ruang Anusapati, Selasa (06/09/2022) pagi. Hadir dalam acara ini, Direktur Monitoring Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat dan para Kepala Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Mengawali sambutannya, Bupati Sanusi menyampaikan apresiasinya kepada tim monitoring. Termasuk, akan turut partisipasi dan kontribusi dalam mendukung sekaligus memberikan atensinya dalam pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Kabupaten Malang tahun 2022.

”Semoga melalui pertemuan kali ini, mampu menjadi sarana yang strategis, sekaligus menjadi wadah koordinasi yang positif bagi kita semua, dalam rangka mendukung serta menyukseskan upaya pemberantasan korupsi, melalui Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Kabupaten Malang tahun 2022. Kita tentu sepakat, bahwa pemberantasan korupsi menjadi salah satu aspek penting yang harus senantiasa mendapat perhatian serius, karena korupsi merupakan kejahatan yang berakibat secara signifikan terhadap segala aspek kehidupan. Baik itu aspek sosial, politik, ekonomi dan juga pemerintahan,” jelas Bupati Sanusi.

Bupati Malang menyebut, bahwa Pemkab Malang tidak mengenal lelah untuk terus menerus melakukan berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dimana, beberapa langkah strategis juga telah dilakukan dan terus diupayakan.

Baca juga:

Advertisement

”Dengan penetapan program pencegahan korupsi terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, peningkatan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), penguatan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Malang, baik dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, maupun Kepolisian Resor Malang, optimalisasi kualitas pelayanan publik, melalui pelaksanaan reformasi birokrasi, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan akuntabel serta berintegritas. Lalu, pencanangan wilayah pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM), yang dilakukan pada tahun 2020 lalu, mencakup seluruh Perangkat Daerah dan UPT Puskesmas yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang,” jelasnya.

Bupati Malang menegaskan, selain beberapa upaya tersebut, pada tahun ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kembali menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas atau SPI. Selain sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, SPI juga bertujuan untuk mengukur tingkat dan risiko korupsi, yang mana hal ini tentunya akan sangat membantu pemerintah daerah dalam memetakan risiko korupsi.

Adapun beberapa risiko korupsi yang rentan terjadi dan perlu dicegah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, meliputi pemberian suap atau gratifikasi dalam layanan, penggelembungan anggaran, nepotisme dalam perekrutan pegawai, jual beli jabatan hingga rekayasa dalam pengadaan barang dan jasa.

”Pemkab Malang sangat antusias dan siap mendukung pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022 ini. Karena kami menyadari betul bahwa upaya pemberantasan korupsi harus didukung dengan komitmen kuat dari seluruh komponen, yang mana dalam implementasinya tentu membutuhkan adanya koordinasi, supervisi dan monitoring yang baik. Tujuannya, agar upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan secara terintegrasi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Harapannya, melalui pelaksanaan kegiatan Koordinasi dan Pengawasan Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Kabupaten Malang Tahun 2022, ini dapat menjadi sarana strategis dan dapat manfaatkan seoptimal mungkin, agar upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang dapat berjalan semakin baik dan maksimal. Jajaran aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, juga diharapkan agar dapat memanfaatkan hasil SPI Tahun 2021 sebagai bahan evaluasi dan perbaikan, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Malang. (pro/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas