Hukum & Kriminal
Cari Jatah Preman Cegat Mobil, Lha Kok Isinya Polisi Buser
Hobi Premanisme, DPO Pengeroyokan 2016
Memontum Malang – Seorang warga Desa Bumirejo Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang yang diketahui bernama Agus Wahyono alias Yoyon diamankan petugas karena diduga akan melakukan tindakan pemerasan pada Jumat (8/5/2020) lalu. Saat melakukan aksinya tersebut, pelaku langsung diamankan petugas yang saat itu sedang berada di lapangan.
Dalam rilis yang digelar di Mapolres Malang pada Rabu (13/5/2020) siang, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan secara singkat terkait kronologi penangkapan pelaku.
Awalnya, pelaku yang ternyata juga dikenal sebagai preman di daerah setempat tengah akan melakukan tindakan pemerasan untuk mendapat uang jatah preman (japren), dimana yang biasanya menjadi sasaran pelaku adalah mobil distributor rokok yang biasa melintas di daerah tersebut.
“Namun pada saat kejadian, awalnya pelaku ini tidak tahu bahwa mobil yang diberhentikan saat itu sedang dikendarai oleh Unit Opsnal 5 Polres Malang yang sedang akan melakukan penyelidikan sebuah kasus. Saat kedua kendaraan itu berhenti, ada 2 orang yang keluar dari mobil pelaku, salah satunya yaitu si Yoyon ini,” ujar AKBP Hendri Umar.
Setelah itu, anggota polisi yang berada di mobil tersebut, langsung mengenali pelaku. Sebab ternyata, pelaku tersebut termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pengeroyokan pada tahun 2016 silam.
“Ya saat itu juga langsung diamankan. Dan setelah dilakukan pengecekan di Polsek Dampit, pelaku Yoyon ini ternyata punya tunggakan perkara sebagai DPO pelaku pengeroyokan pada 2016 silam. Ya pelaku langsung diamankan, dan akan dikenakan kasus pengeroyokan tersebut,” imbuh AKBP Hendri Umar.
Atas tindakan pengeroyokan tersebut, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun 6 bulan. Sebagai informasi, sebelumnya pelaku telah beberapa kali diamankan oleh petugas dengan kasus yang berbeda.
“Tahun 2010 tindak pidana pemerasan, 2017 tindak pidana penganiayaan, tahun 2018 perkara pencurian dengan kekerasan dan kali ini pelaku Yoyon harus mempertanggungjawabkan perbuatannya pada tahun 2016 lalu, yaitu pengeroyokan,” pungkasnya. (gim/oso)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang3 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN