Hukum & Kriminal
Cari Jatah Preman Cegat Mobil, Lha Kok Isinya Polisi Buser

Hobi Premanisme, DPO Pengeroyokan 2016
Memontum Malang – Seorang warga Desa Bumirejo Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang yang diketahui bernama Agus Wahyono alias Yoyon diamankan petugas karena diduga akan melakukan tindakan pemerasan pada Jumat (8/5/2020) lalu. Saat melakukan aksinya tersebut, pelaku langsung diamankan petugas yang saat itu sedang berada di lapangan.
Dalam rilis yang digelar di Mapolres Malang pada Rabu (13/5/2020) siang, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan secara singkat terkait kronologi penangkapan pelaku.
Awalnya, pelaku yang ternyata juga dikenal sebagai preman di daerah setempat tengah akan melakukan tindakan pemerasan untuk mendapat uang jatah preman (japren), dimana yang biasanya menjadi sasaran pelaku adalah mobil distributor rokok yang biasa melintas di daerah tersebut.
“Namun pada saat kejadian, awalnya pelaku ini tidak tahu bahwa mobil yang diberhentikan saat itu sedang dikendarai oleh Unit Opsnal 5 Polres Malang yang sedang akan melakukan penyelidikan sebuah kasus. Saat kedua kendaraan itu berhenti, ada 2 orang yang keluar dari mobil pelaku, salah satunya yaitu si Yoyon ini,” ujar AKBP Hendri Umar.
Setelah itu, anggota polisi yang berada di mobil tersebut, langsung mengenali pelaku. Sebab ternyata, pelaku tersebut termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pengeroyokan pada tahun 2016 silam.
“Ya saat itu juga langsung diamankan. Dan setelah dilakukan pengecekan di Polsek Dampit, pelaku Yoyon ini ternyata punya tunggakan perkara sebagai DPO pelaku pengeroyokan pada 2016 silam. Ya pelaku langsung diamankan, dan akan dikenakan kasus pengeroyokan tersebut,” imbuh AKBP Hendri Umar.
Atas tindakan pengeroyokan tersebut, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun 6 bulan. Sebagai informasi, sebelumnya pelaku telah beberapa kali diamankan oleh petugas dengan kasus yang berbeda.
“Tahun 2010 tindak pidana pemerasan, 2017 tindak pidana penganiayaan, tahun 2018 perkara pencurian dengan kekerasan dan kali ini pelaku Yoyon harus mempertanggungjawabkan perbuatannya pada tahun 2016 lalu, yaitu pengeroyokan,” pungkasnya. (gim/oso)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















