SEKITAR KITA
Delapan Pelanggar Operasi Yustisi Didenda Rp 20 Ribu
Memontum Malang – Operasi Yustisi kembali digelar di wilayah Kabupaten Malang, Kamis (26/11) tadi. Adalah kawasan sekitar Pasar Singosari, yang menjadi jujugan petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Malang dan Polres Malang, dalam mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Selama pelaksanaan berlangsung, petugas memberlakukan sanksi denda Rp 20 Ribu, kepada pelanggar. Sementara pelanggar yang tidak membawa uang, dikenakan sanksi kerja sosial.
“Hari ini penindakan denda administrasi sebesar Rp 20 ribu. Pelanggar yang tidak bisa membayar, akan dikenakan sanksi kerja sosial untuk bersih-bersih di sekitar Pasar Singosari,” ujar Kanit Sabhara Polsek Singosari, Iptu Khusairi, Kamis.
Ditambahkan Khusairi, selama operasi berlangsung, kesadaran masyarakat akan pentingnya Prokes, sudah semakin membaik. Karena, jumlah pelanggaran atau masyarakat yang sadar menjaga kesehatan atau keselamatannya dengan memakai masker, kian tinggi.
“Kita sudah melakukan operasi ini selama empat kali. Selama kita melaksanakan, untuk sekarang ini sudah banyak masyarakat yang memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan,” tambahnya.
Khusairi berharap, kedepannya masyarakat bisa terus mematuhi protokol kesehatan. Apalagi, dalam operasi sekarang juga masih didapati pelanggaran. Walau pun, jumlah pelanggarnya sudah menurun.
“Situasi ini semoga bisa cepat berlalu, karenanya masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Harusnya, dalam operasi sekarang yang digelar, masyarakat juga sudah tidak ada yang terjaring melakukan pelanggara,” paparnya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Malang, Rudiono, menambahkan bahwa operasi yustisi tersebut dilaksanakan dalam kurun waktu satu jam. Selama kurun waktu itu, menindak 10 pelanggar. Dengan uraian, delapan pelanggar denda administrasi sebesar Rp 20 ribu dan dua pelanggar dikenai sanksi kerja sosial.
“Hari ini ada 10 pelanggar. Delapan pelanggar denda administrasi Rp 20 ribu dan dua orang sanksi sosial. Khusus denda administrasi, sifatnya tidak wajib atau kita tawarkan dahulu sanksi sosial,” tambahnya. (riz/sit)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang4 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN