Hukum & Kriminal
Diberi Amanah Rawat Sapi, Malah Jual Tanpa Ijin

Dalam isi surat pernyataan diakui tersangka jika ia telah menjual 3 ekor sapi korban senilai Rp 46 juta. Bukan hanya itu, tersangka juga meminjam uang sebesar Rp 15 juta untuk kepentingan lain.
Isi surat pernyataan disebutkan tersangka bahwa ia menyanggupi akan mengembalikan uang korban dengan tenggat waktu akhir Agustus 2017. Surat tersebut ditandangani saksi dan bermaterai.
Namun, hingga 2019, janji tersangka tak kunjung terwujud. Alhasil, korban melaporkan perbuatan tersangka ke pihak kepolisian. Sebab itu, berdasar laporan korban, petugas melaksanakan penangkapan terhadap tersangka.
Dalam laporan korban, total kerugian korban mencapai Rp 85 juta. Karena tidak ada itikad mengembalikan sesuai tenggat waktu dan mencapai 2 tahunan, terpaksa, perbuatan tersangka diperkarakan korban.
Terkait penangkapan tersangka penipuan, dibenarkan Kapolsek Poncokusumo, AKP Okta Panjaitan. Penangkapan tersangka dilaksanakan anggota Reskrim Polsek Poncokusumo bersama anggota Buru Sergap Polres Malang. (sos)

Kabupaten Malang4 mingguPerketat Akses Bendungan Lahor, PJT I Siapkan Mitigasi Risiko Jangka Panjang
Kabupaten Malang3 mingguWabup Malang Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Penanganan Gangguan Tumbuh Kembang Anak dan Disabilitas
Kabupaten Malang3 mingguPenguatan Integritas dan Kepercayaan Publik ke Sekolah, Dispendik on The Road Digelar di Ngantang
Kabupaten Malang2 mingguBupati Malang Panen Melon Berkualitas Ekspor dan Dorong Masyarakat Tingkatkan Swasembada Pangan
Kabupaten Malang3 mingguDPRD Kabupaten Malang Tekankan Pentingnya Peran Posyandu untuk Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Malang2 mingguDPRD Kabupaten Malang Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Via Koperasi Desa Merah Putih
Kabupaten Malang3 mingguBupati Malang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG Turen
Kabupaten Malang2 mingguLihat Langsung Pelayanan Kesehatan, Bupati Malang Kunjungi Puskesmas Ngajum dan Kromengan



















