Hukum & Kriminal
Diberi Amanah Rawat Sapi, Malah Jual Tanpa Ijin
Dalam isi surat pernyataan diakui tersangka jika ia telah menjual 3 ekor sapi korban senilai Rp 46 juta. Bukan hanya itu, tersangka juga meminjam uang sebesar Rp 15 juta untuk kepentingan lain.
Isi surat pernyataan disebutkan tersangka bahwa ia menyanggupi akan mengembalikan uang korban dengan tenggat waktu akhir Agustus 2017. Surat tersebut ditandangani saksi dan bermaterai.
Namun, hingga 2019, janji tersangka tak kunjung terwujud. Alhasil, korban melaporkan perbuatan tersangka ke pihak kepolisian. Sebab itu, berdasar laporan korban, petugas melaksanakan penangkapan terhadap tersangka.
Dalam laporan korban, total kerugian korban mencapai Rp 85 juta. Karena tidak ada itikad mengembalikan sesuai tenggat waktu dan mencapai 2 tahunan, terpaksa, perbuatan tersangka diperkarakan korban.
Terkait penangkapan tersangka penipuan, dibenarkan Kapolsek Poncokusumo, AKP Okta Panjaitan. Penangkapan tersangka dilaksanakan anggota Reskrim Polsek Poncokusumo bersama anggota Buru Sergap Polres Malang. (sos)
- Kabupaten Malang1 minggu
Menteri Desa PDTT dan Bupati Malang Resmikan PT LKM Artha Desa sekaligus Pelepasan Ekspor Anggrek
- Kabupaten Malang4 minggu
Jalan Sehat PGRI dan HGN, Bupati Malang Ajak Guru Berkontribusi Majukan Pendidikan di Kabupaten Malang
- Kabupaten Malang3 minggu
50 Anggota DPRD Kabupaten Malang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
- Kabupaten Malang4 minggu
Peringatan Hari Veteran dan HUT RI, Bupati Malang Meriahkan Jalan Sehat
- Kabupaten Malang4 minggu
Dinkes Kabupaten Malang Cover 30 Ribu Jaminan Kesehatan Warga Miskin dengan Dana Bagi Hasil Cukai
- Kabupaten Malang4 minggu
Dinkes Kabupaten Malang Maksimalkan Ruang Operasi RSUD Ngantang dengan Anggaran DBHCHT
- Kabupaten Malang2 minggu
Hadiri Jambore Kader Kesehatan Dinkes, Bupati Malang Gelontor Insentif dan Targetkan Penurunan Stunting
- Kabupaten Malang2 minggu
Stunting dan Angka Kematian Ibu-Bayi Turun, Bupati Sanusi Janjikan Kenaikan Insentif Kader Kesehatan Kabupaten