Hukum & Kriminal
Diberi Amanah Rawat Sapi, Malah Jual Tanpa Ijin
Dalam isi surat pernyataan diakui tersangka jika ia telah menjual 3 ekor sapi korban senilai Rp 46 juta. Bukan hanya itu, tersangka juga meminjam uang sebesar Rp 15 juta untuk kepentingan lain.
Isi surat pernyataan disebutkan tersangka bahwa ia menyanggupi akan mengembalikan uang korban dengan tenggat waktu akhir Agustus 2017. Surat tersebut ditandangani saksi dan bermaterai.
Namun, hingga 2019, janji tersangka tak kunjung terwujud. Alhasil, korban melaporkan perbuatan tersangka ke pihak kepolisian. Sebab itu, berdasar laporan korban, petugas melaksanakan penangkapan terhadap tersangka.
Dalam laporan korban, total kerugian korban mencapai Rp 85 juta. Karena tidak ada itikad mengembalikan sesuai tenggat waktu dan mencapai 2 tahunan, terpaksa, perbuatan tersangka diperkarakan korban.
Terkait penangkapan tersangka penipuan, dibenarkan Kapolsek Poncokusumo, AKP Okta Panjaitan. Penangkapan tersangka dilaksanakan anggota Reskrim Polsek Poncokusumo bersama anggota Buru Sergap Polres Malang. (sos)
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang4 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang4 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN
- Kabupaten Malang4 minggu
Maksimalkan Layanan Kesehatan untuk Masyarakat, Dinkes Kabupaten Malang Terus Penuhi Kekurangan Tenaga
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Didik Buka Gelaran Pesona Gondanglegi XI Bertema Kawicaksanaan Karya
- Kabupaten Malang3 minggu
Lihat UPT Pembibitan dan Pengolahan Hasil Ternak, Plt Bupati Malang Beri Masukan Penting untuk Disnak