Hukum & Kriminal

Diberi Amanah Rawat Sapi, Malah Jual Tanpa Ijin

Diterbitkan

-

Diberi Amanah Rawat Sapi, Malah Jual Tanpa Ijin

Dalam isi surat pernyataan diakui tersangka jika ia telah menjual 3 ekor sapi korban senilai Rp 46 juta. Bukan hanya itu, tersangka juga meminjam uang sebesar Rp 15 juta untuk kepentingan lain.

Isi surat pernyataan disebutkan tersangka bahwa ia menyanggupi akan mengembalikan uang korban dengan tenggat waktu akhir Agustus 2017. Surat tersebut ditandangani saksi dan bermaterai.

Namun, hingga 2019, janji tersangka tak kunjung terwujud. Alhasil, korban melaporkan perbuatan tersangka ke pihak kepolisian. Sebab itu, berdasar laporan korban, petugas melaksanakan penangkapan terhadap tersangka.

BB : Barang bukti surat pernyataan. (ist)

BB : Barang bukti surat pernyataan. (ist)

Dalam laporan korban, total kerugian korban mencapai Rp 85 juta. Karena tidak ada itikad mengembalikan sesuai tenggat waktu dan mencapai 2 tahunan, terpaksa, perbuatan tersangka diperkarakan korban.

Terkait penangkapan tersangka penipuan, dibenarkan Kapolsek Poncokusumo, AKP Okta Panjaitan. Penangkapan tersangka dilaksanakan anggota Reskrim Polsek Poncokusumo bersama anggota Buru Sergap Polres Malang. (sos)

 

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas