SEKITAR KITA
Diskominfo Kabupaten Malang bersama Kantor Bea dan Cukai Malang Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

Memontum Kabupaten Malang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang bersama petugas Kantor Bea dan Cukai Malang, melaksanakan sosialisasi Bidang Cukai, Rabu (29/09/2021) di salah hotel di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Sosialisasi bertema ‘Gempur Rokok Ilegal, Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai’ itu, menyertakan peserta sosialisasi dari aparat kecamatan, perangkat desa, RT/RW se Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang dan juga para pelaku usaha. Peserta, diajak untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
Wakil Bupati (Wabup) Malang, Drs Didik Gatot Subroto SH MH, mengatakan bahwa untuk memerangi rokok ilegal, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif. “Diharapkan, nantinya warga Kromengan mengetahui pentingnya rokok legal dan turut serta dalam gempur rokok ilegal,” kata Wabup Didik.
Baca juga
- Meriahkan HUT Desa Ngabab, Wabup Malang Beri Apresiasi Perjalanan Panjang Desa Harmonis dan Berbudaya
- Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Malang Rakor Pelaksanaan Pengelolaan BLUD Puskesmas dan RSUD
- Wabup Malang Buka Program Skrining RHD dan Berharap Miliki Manfaat Besar untuk Generasi Muda
- Pemkab Malang Raih Opini WTP Ke-12 dari BPK RI
- Bupati Malang dan Kepala OPD Salat Idul Adha di Desa Pagersari Ngantang, Wabup Salat di Pujon
Pemerintah Kabupaten Malang melalui Diskominfo Kabupaten Malang dan Bea Cukai, akan terus menyuarakan pentingnya rokok legal. “Rokok legal memberikan kontribusi bagi hasil cukainya terhadap Pemerintah Kabupaten Malang. Tahun ini, hampir Rp 84 miliar bagi hasil secara nasional yang disampaikan kepada Kabupaten Malang,” ujar mantan Ketua DPRD Kabupaten Malang ini.
Melalui kontribusi rokok legal ini, tambahnya, bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembangunan di Kabupaten Malang. “Bagi masyarakat yang mengetahui peredaran rokok ilegal, bisa langsung melapor ke petugas yang berwajib. Diharapkan, teman-teman yang mengikuti sosialisasi bisa menyampaikannya secara langsung kepada masyarakat tentang pentingnya rokok legal dan bersama-sama mengempur rokok ilegal,” ujar Didik.
Didik menyebutkan, bahwa di Kabupaten Malang terdapat lebih dari 150 perusahan rokok legal. “Perusahaan rokok harus legal. Sebab, yang ilegal bisa sangat merugikan yang legal. Bagi yang legal harus bayar cukai, pajak untuk daerah dan memberikan jaminan pekerjaaan kepada pekerjanya. Biayanya besar, kalau dirusak sama yang ilegal, kan kasihan,” papar Didik.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan dan Penyuluhan Layanan Informasi Bea dan Cukai Malang, Santje Asbay, mengatakan bahwa sampai saat ini di Kecamatan Kromengan minim peredaran rokok ilegal. “Di Kromengan peredaran rokok ilegal masih minim. Harapan kami, dengan sosialisasi ini peredaran rokok ilegal di Kromengan, jadi kian tidak ada. Kami selalu melakukan operasi bersama Pemerintah Kabupaten Malang untuk terus menekan peredaran rokok ilegal. Semoga dengan sosialisasi ini, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang bisa menurun bahkan tidak ada,” ujar Santje. (gie/adv)

Kabupaten Malang4 mingguPerketat Akses Bendungan Lahor, PJT I Siapkan Mitigasi Risiko Jangka Panjang
Kabupaten Malang3 mingguWabup Malang Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Penanganan Gangguan Tumbuh Kembang Anak dan Disabilitas
Kabupaten Malang3 mingguPenguatan Integritas dan Kepercayaan Publik ke Sekolah, Dispendik on The Road Digelar di Ngantang
Kabupaten Malang2 mingguBupati Malang Panen Melon Berkualitas Ekspor dan Dorong Masyarakat Tingkatkan Swasembada Pangan
Kabupaten Malang3 mingguDPRD Kabupaten Malang Tekankan Pentingnya Peran Posyandu untuk Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Malang2 mingguDPRD Kabupaten Malang Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Via Koperasi Desa Merah Putih
Kabupaten Malang3 mingguBupati Malang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG Turen
Kabupaten Malang2 mingguLihat Langsung Pelayanan Kesehatan, Bupati Malang Kunjungi Puskesmas Ngajum dan Kromengan


















