Pemerintahan

Disnaker dan Aspataki Audensi Menyoal UU Perlindungan PMI

Diterbitkan

-

AUDIENSI : Dinas Tenaga Kerja dan Aspataki Gelar Audensi di Ruang Bupati Malang. (sur)

Memontum Malang – Dinas Tenaga Kerja dan Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) melakukan audiensi dengan Pemkab Malang, di ruang Bupati Malang Rabu (28/8/2019) kemarin.

Audiensi ini digelar menyoal UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Drs Yoyok Wardoyo MM menjelaskan, dalam undang-undang terbaru ini calon PMI tidak dikenankan biaya apapun.

Termasuk dalam hal penyiapan sebelum keberangkatan ke negara tujuan. Melainkan ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Sebagai informasi, biaya yang dibutuhkan untuk penyiapan ini sekitar Rp 7,4 juta.

“Jadi merujuk pada UU itu, CPMI harus zero cost. Semua biaya menjadi tanggung jawab Pemda. Mohon kebijakan Bapak Plt. Bupati tentang pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia terutama pada pasal 41,” kata Yoyok.

Dia lanjutkan, saat ini, Disnaker melayani 20 CPMI setiap harinya. Artinya dalam lima hari kerja, dinas yang berlokasi di Jalan Trunojoyo Kav 3-5 melayani 100 CPMI dan 400 orang dalam satu bulan. Hal ini, kata Yoyok, membuat Kabupaten Malang menempati urutan ketiga di Jawa Timur dalam hal pengirim PMI terbanyak.

Advertisement

Sementara itu, Ketua DPD Aspataki Jawa Timur, Zainul Rachmad menjelaskan, berdasarkan UU nomor 18 tahun 2017, peran pemerintah mulai tingkat pusat hingga daerah sangat penting. Karena diiimbau untuk hadir total bukan hanya sekedar memfasilitasi calon PMI.

”Pada aturan ini juga dijelaskan PMI sebagai subjek bukan objek,” katanya.

Selain itu, Zainul juga menjelaskan mengenai pemisahan tugas penempatan dan penyiapan CPMI. Penempatan merupakan tugas dari badan, P3MI dan perusahaan. Sementara fungsi penyiapan berada dalam ranah pemerintah daerah serta LPK milik pemerintah atau LPK swasta yang sudah terakreditasi.

Lanjutnya, komponen penting yang termaktub dalam UU ini antara lain LTSA, LPK Pemerintah atau swasta terakreditasi serta RSUD dan Puskesmas.

Namun saat ini, imbuh Zainul, yang menjadi pertanyaan saat ini adalah, kesiapan Pemkab Malang untuk menjalankan amanah yang termaktub dalam UU nomor 18 tahun 2017, salah satunya yaitu masalah anggaran atau pembiayaan. Kemudian,kesiapan Pemkab Malang dalam menyiapkan pencari kerja untuk menjadi kompeten.

Advertisement

Sementara itu, Plt Bupati Malang, Sanusi, menjelaskan, untuk pembiayaan menunggu arahan dari Pemerintah Pusat. Menurutnya, tidak mungkin pemerintah menetapkan UU apabila tidak diikuti dengan kebijakan – kebijakan baru.

”Tentunya aturan baru mengarah pada kebaikan. Perlu ada solusi karena pembiayaan belum bisa dianggarkan pada tahun 2019 ini. Karena jika pendanaan menjadi tanggung jawab Pemkab Malang, tentunya harus masuk dalam APBD,” kata dia.

Soal pelaksanaan Medical Check Up bisa ditempatkan pada 2 RSUD yang dimiliki Pemkab Malang, apabila diperlukan SK Bupati terkait pelaksanaannya nanti ditindaklanjuti Disnaker. (sur)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas