Pemerintahan

Disnaker Kabupaten Malang Segera Sosialisasikan UUPPMI

Diterbitkan

-

WAWANCARA : Rahmat Yuniman Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Malang. (H Mansyur Usman/Memontum.Com)

Memontum Malang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang segera sosialisasikan Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Migran Indonesia (UUPPMI) nomor 18 tahun 2007.

Ditemui Memontum.Com di ruang kerjanya Rabu (10/7/2019) siang, Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Rahmat Yuniman menjelaskan, berlakunya Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 ini,sebagai revisi Undang-Undang lama nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI)yang dinyatakan sudah tidak berlaku.

Untuk itu pihaknya selalu menjalin komunikasi dengan pihak P3MI. Hal itu dilakukan, untuk mencermati betul Undang-Undang tersebut agar tidak salah penterapan. Karena, tambah Rahmat, jika ada hal-hal yang dalam aturan UU lama, sebatas tidak bertentangan dengan UU nomor 18, maka UU itu masih tetap berlaku.

Selain itu, pihaknya juga akan mensosialisasikan program Desa Migran Produktif (Desmigratif) di sejumlah desa wilayah Kabupaten Malang.Program tersebut merupakan upaya terobosan Kemnaker bekerjasama dengan berbagai Kementerian/Lembaga dan swasta untuk memberdayakan, meningkatkan pelayanan serta memberi perlindungan bagi calon TKI/TKI di setiap desa.

“Para petugas desmigratif bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam menyampaikan proses migrasi untuk bekerja di luar negeri yang aman dan sesuai prosedur, ” pungkasnya. (sur/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas