Hukum & Kriminal
Dituduh Curi HP, Warga Ringinkembar Sumawe, Ancam Tuntut Balik Pelapor

Memontum Malang – Dituduh melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berupa 1 unit Handphone, Nuryadi warga RT07/RW02, Desa Ringinkembar Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kabupaten Malang, ancam tuntut balik pelapor.
Hal itu seperti disampaikan Agus Subiyantoro SH, penasehat hukum tertuduh Selasa (13/8/2019) siang. Dikatakan Agus, tertuduh diadukan ke Polsek Sumbermanjing Wetan beberapa waktu lalu,dengan tuduhan telah mencuri HP di rumah Sopi’i, warga RT08/RW02 Desa Ringinkembar.
“Dalam proses penyelidikan di Polsek Sumawe, saudara tertuduh kami dampingi. Akan tetapi, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang lain, tuduhan itu sangat lemah. Seperti lemahnya saksi yaitu seorang anak kecil berusia 4 tahun, secara hukum saksi itu tidak sah. Kemudian, bukti kehilangan HP, pelapor hanya berdasarkan sandal. Dan itu tidak bisa dibuktikan, bahwa sandal itu milik terlapor. Jadi, unsur pelaku pencurian itu tidak terbukti, ” beber Agus.
Juga dijelaskan Agus, terkait hilangnya HP, pelapor juga tidak bisa menjelaskan mengenai jenis dan merk HP.
“Sesuai fakta di lapangan, pada saat kejadian, klien saya itu ada di rumah. Kemudian, seperti pengakuan pelapor, pelaku memakai masker. Mereka juga tidak bisa meyakinkan, jika pelaku pencurian itu adalah Nuryadi, ” ulas Agus.
Pihaknya juga sempat berkoordinasi dengan pihak Polsek Sumawe, ternyata apa yang dilaporkan itu sangat lemah.
“Sehingga tidak menutup kemungkinan,proses penyelidikannya akan dihentikan. Karena unsur pidananya memang tidak terpenuhi,” sambungnya.
Tetapi disisi lain, tandas Agus, keluarga Nuryadi bisa menuntut balik. “Keluarga Nuryadi menyerahkan kepada saya, terkait keinginannya untuk menuntut balik. Dan itu memang dimungkinkan, sesuai pasal 311 jo pasal 310 KUHP tentang laporan tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah. Kemudian, sebagaimana dalam pasal 242 KUHP, tentang laporan tindak pidana membuat laporan palsu dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun (ayat 1) dan 9 tahun (ayat 2), ” pungkas Agus. (sur/oso)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















