Pemerintahan

DPKAD Pemkab Malang Segera Salurkan Gaji 13

Diterbitkan

-

Kepala DPKAD Pemkab Malang, Wahyu Kurniati. (Sur)
Kepala DPKAD Pemkab Malang, Wahyu Kurniati. (Sur)

Memontum Malang – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengeluarkan kebijakan dengan mengumumkan pembayaran gaji ke 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dicairkan Agustus 2020 mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkab Malang Wahyu Kurniati mengatakan, pihaknya sudah persiapkan semuanya, dan memastikan pencarian gaji ke-13 tersebut.

“Sesuai pengumuman dan petunjuk Menkeu tersebut, kami siap menyalurkan gaji ke-13. Tapi, hanya untuk eselon III kebawah saja,” ungkapnya, saat dihubungi hubungi, Rabu (22/7/2020) siang.

Menurut Wahyu, pencairan gaji ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Agustus nanti, dan untuk besarannya Pemkab Malang telah menyediakan anggaran sebesar Rp 60 miliar lebih.

“Untuk komponen besarannya pencariannya setiap ASN akan menerima kurang lebih sama dengan gaji THR (tunjangan hari raya),” jelasnya.

Advertisement

Lanjut Wahyu,untuk di daerah, peruntukan pencarian gaji ke-13 tersebut tidak berlaku bagi ASN eselon II, sedangkan untuk di pusat tidak berlaku bagi eselon I dan II.

“Untuk level kabupaten gaji ke-13 ini tidak berlaku bagi eselon II. Tapi, untuk petunjuk teknis (juknis)nya memang belum turun, mungkin 1-2 hari kedepan sudah turun,” terangnya.

Ditambahkannya, pemberitahuan tersebut baru di sampaikan oleh Menkeu pada Selasa (21/7) kemarin.

“Kata Bu Menteri baru mengumumkan kemarin kan. Yang jelas di bulan Agustus nanti, untuk persisnya kami belum tahu, yang jelas bulan Agustus pokoknya,” pungkasnya. (Sur/tim)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas