Kabupaten Malang

DPRD Kabupaten Malang Gelar Nota Kesepakatan Pembentukan Perda dan Persetujuan Raperda Pendapatan dan Belanja 2022

Diterbitkan

-

DPRD Kabupaten Malang Gelar Nota Kesepakatan Pembentukan Perda dan Persetujuan Raperda Pendapatan dan Belanja 2022

Memontum Malang – DPRD Kabupaten menggelar rapat paripurna dengan agenda ‘Penandatangan nota kesepakatan antara Bupati Malang dengan DPRD terhadap program pembentukan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Malang tahun 2022 dan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Malang tahun anggaran 2022, Rabu (24/11/2021) tadi. Dalam kesempatan itu, hadir Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, bersama dua dari tiga Wakil Ketua, H Kholik dan Sodikul Amin. Termasuk, Bupati Malang, HM Sanusi, Wakil Bupati, H Didik Gatot Subroto bersama beberapa OPD Kabupaten Malang.

Mengawali rapat paripurna, Juru Bicara (Jubir) DPRD Kabupaten Malang, Sudjono, menyampaikan laporan DPRD atas hasil pembahasan Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja. Dimana, Sudjono menjelaskan bahwa pada pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2022 ini diketahui terdapat penurunan dana transfer dari pusat, khususnya pada pos Dana Insentif Daerah (DID) dimana pada tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 100,580 miliar, atau mengalami penurunan yang  sangat signifikan untuk alokasi DID tahun 2022 menjadi sebesar Rp 1,351 miliar.

“Tahun 2022 merupakan awal pelaksanaan RPJMD, dimana terdapat beberapa hal yang disepakati dalam pembahasan. Diantaranya sudah teralokasi anggaran insentif guru PAUD, insentif kader Kesehatan, tambahan insentif untuk petugas PKH, operator SIKS-NG, premi BPJS Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa, insentif Kader PPKBD, Penghargaan untuk Peraih medali PON dan insentif RT/RW. Untuk lebih jelasnya, kami sampaikan rekapitulasi struktur RAPBD Tahun Anggaran 2022,” ujar Sudjono.

Untuk sektor pendapatan daerah, urai anggota Fraksi Partai Golkar itu, bahwa pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp 4,063 triliun, setelah pembahasan ditetapkan  sebesar Rp 4,177 triliun.

“Perinciannya, pendapatan asli daerah yang direncanakan sebesar Rp 978,028 miliar. Pendapatan transfer, sebesar Rp 2,906 triliun. Sedangkan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah, direncanakan sebesar Rp 225,687 miliar,” terangnya.

Advertisement

Baca juga :

Untuk sektor belanja daerah, tambah Sudjono, pada Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 4,303 triliun dan setelah pembahasan naik sebesar Rp 190,011 miliar. Sehingga, menjadi  sebesar Rp 4,493 triliun. Sehingga, terjadi defisit anggaran pada APBD tahun  anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 316,264 miliar.

“Sementara untuk pembiayaan daerah, yakni penerimaan pembiayaaan daerah yang semula direncanakan tetap sebesar Rp 330,500 miliar. Untuk pengeluaran pembiayaan daerah, semula direncanakan sebesar Rp 91 Miliar Rupiah turun menjadi Rp 14,236 miliar. Sehingga, jumlah pembiayaan netto  adalah sebesar Rp 316,264 miliar,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Malang, HM Sanusi, dalam sambutannya menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Malang telah mengusulkan 22 Raperda untuk ditetapkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Malang, tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022. Hal ini berdasarkan hasil konsultasi serta asistensi dari Gubernur Jawa Timur yang tertuang dalam surat Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 19 November 2021 Nomor: 188/29084/013.2/2021 perihal hasil konsultasi program pembentukan peraturan daerah, telah disepakati dalam program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Malang Tahun 2022.

“Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap 22 Raperda Kabupaten Malang, selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan dibahas pada Tahun 2022,” paparnya.

Bupati Sanusi juga menyampaikan, berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022, dapat disampaikan bahwa hasil persetujuan ini secepatnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur. ” Ini untuk dievaluasi sebagaimana ketentuan yang berlaku, dan selanjutnya dipergunakan sebagai dasar penetapan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022,” ujarnya. (sit/adv)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas