Kabupaten Malang
DPRD Kabupaten Malang Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Propemperda 2023
Memontum Malang – DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda ‘Penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten terhadap program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Malang Tahun 2023’, Selasa (15/11/2022) siang. Pelaksanaan yang digelar di Gedung DPRD itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, Wakil Ketua, Sodikul Amin dan Kholik serta anggota serta Bupati Malang, H Sanusi, Wabup Malang, Didik Gatot Subroto serta sejumlah OPD.
Mengawali paripurna, Juru bicara (Jubir) DPRD Kabupaten Malang, Sih Purwaningtyastuti, menyampaikan bahwa usulan Propemperda Kabupaten Malang Tahun 2023 berjumlah 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). “Rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tertuang dalam surat Gubernur Jawa Timur Nomor 188/43213/013.2/2022 pada tanggal 10 November 2022. Perihal Penyampaian Hasil Konsultasi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2023,” kata Sih Purwaningtyastuti.
Lebih lanjut disampaikan anggota Fraksi PDI-Perjuangan Kabupaten Malang, bahwa 15 Ranperda itu dari Pemkab Malang dan DPRD Kabupaten Malang. Diantaranya, 11 poin dari Pemkab Malang yaitu Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Malang, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan Dibidang Kesehatan, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
“Kemudian, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman hingga Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Zona Nilai Tanah di Wilayah Kabupaten Malang,” tambahnya.
Baca juga :
- Plh Sekda Malang Dikukuhkan sebagai Ketua DP Korpri Kabupaten Malang Antar Waktu
- Tumbuhkan Kesadaran Budaya, Plt Bupati Malang Buka Lomba Lukis Kreasi Budaya Bimantara Indonesia
- Plt Bupati Malang Sosialisikan Rencana RPJPD 2025-2045
- Tingkatkan Dukungan Promosi Kesehatan, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Workshop Advokasi Lintas Sektor
- Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Pemdes, Plt Bupati Malang Minta BPD Ikuti Dinamika
Masih menurut Sih Purwaningtyastuti, sedangkan dari DPRD Kabupaten Malang, ada empat poin. Yakni, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Perlindungan Yatim Piatu, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Pemajuan Kebudayaan Daerah. Sedangkan dari hasil konsultasi tersebut, terdapat beberapa rekomendasi antara lain yaitu materi muatan agar dibatasi dalam lingkup kewenangan daerah. Untuk Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar memperhatikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, supaya di perhatikan tentang pembongkaran bagunan gedung dan ketinggian gedung. Raperda Zona Nilai Tanah di Wilayah Kabupaten Malang, supaya dikaji kembali karena tidak terdapat amanat pembentukan Peraturan Daerah dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Jubir DPRD juga mengingatkan kepada Perangkat Daerah yang menjadi pengusul Ranperda di Tahun 2023, untuk segera menyiapkan bahan dan materi serta melakukan tahapan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsesi Rancangan Peraturan Daerah ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, Bupati Malang, H Sanusi, mengapreasiasi segenap pimpinan dan anggota dewan, terutama pada anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Malang dan Tim Raperda Kabupaten Malang. Sehingga, ada kesepakatan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023.
“Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap 15 Ranperda Kabupaten Malang, selanjutnya sesuai tugas dan fungsi atas Ranperda yang telah disepakati, untuk menyiapkan naskah akademik atau keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur. Serta, penganggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2023,” kata Bupati Sanusi. (sit/adv)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang3 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN