Kabupaten Malang

DPRD Kabupaten Malang Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Propemperda 2023

Diterbitkan

-

DPRD Kabupaten Malang Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Propemperda 2023

Memontum Malang – DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda ‘Penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten terhadap program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Malang Tahun 2023’, Selasa (15/11/2022) siang. Pelaksanaan yang digelar di Gedung DPRD itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, Wakil Ketua, Sodikul Amin dan Kholik serta anggota serta Bupati Malang, H Sanusi, Wabup Malang, Didik Gatot Subroto serta sejumlah OPD.

Mengawali paripurna, Juru bicara (Jubir) DPRD Kabupaten Malang, Sih Purwaningtyastuti, menyampaikan bahwa usulan Propemperda Kabupaten Malang Tahun 2023 berjumlah 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). “Rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tertuang dalam surat Gubernur Jawa Timur Nomor 188/43213/013.2/2022 pada tanggal 10 November 2022. Perihal Penyampaian Hasil Konsultasi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2023,” kata Sih Purwaningtyastuti.

Lebih lanjut disampaikan anggota Fraksi PDI-Perjuangan Kabupaten Malang, bahwa 15 Ranperda itu dari Pemkab Malang dan DPRD Kabupaten Malang. Diantaranya, 11 poin dari Pemkab Malang yaitu Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Malang, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan Dibidang Kesehatan, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

“Kemudian, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman hingga Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Zona Nilai Tanah di Wilayah Kabupaten Malang,” tambahnya.

Baca juga :

Advertisement

Masih menurut Sih Purwaningtyastuti, sedangkan dari DPRD Kabupaten Malang, ada empat poin. Yakni, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Perlindungan Yatim Piatu, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Pemajuan Kebudayaan Daerah. Sedangkan dari hasil konsultasi tersebut, terdapat beberapa rekomendasi antara lain yaitu materi muatan agar dibatasi dalam lingkup kewenangan daerah. Untuk Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar memperhatikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, supaya di perhatikan tentang pembongkaran bagunan gedung dan ketinggian gedung. Raperda Zona Nilai Tanah di Wilayah Kabupaten Malang, supaya dikaji kembali karena tidak terdapat amanat pembentukan Peraturan Daerah dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Jubir DPRD juga mengingatkan kepada Perangkat Daerah yang menjadi pengusul Ranperda di Tahun 2023, untuk segera menyiapkan bahan dan materi serta melakukan tahapan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsesi Rancangan Peraturan Daerah ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, Bupati Malang, H Sanusi, mengapreasiasi segenap pimpinan dan anggota dewan, terutama pada anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Malang dan Tim Raperda Kabupaten Malang. Sehingga, ada kesepakatan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023.

“Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap 15 Ranperda Kabupaten Malang, selanjutnya sesuai tugas dan fungsi atas Ranperda yang telah disepakati, untuk menyiapkan naskah akademik atau keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur. Serta, penganggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2023,” kata Bupati Sanusi. (sit/adv)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas