Hukum & Kriminal

Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum

Diterbitkan

-

MS Alhaidary. (ist)

Memontum Kota Malang – MS Alhaidary, penasehat hukum MBA (16), warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, mendesak pihak kepolisian untuk mempercepat proses penanganan dugaan penganiayaan yang dialami kliennya.

Sebagaimana diketahui, bahwa MBA berstatus sebagai santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Anak bawah umur ini, diduga dianiaya oleh Sdm (24), petugas keamanan bidang penindakan di pondok tempatnya belajar, pada Rabu (16/10/2024) dini hari. Kasus dugaan penganiayaan ini, pun sudah dilaporkan ke Polsek Pakis. 

Menurut MS Alhaidary, harus ada penanganan secara serius dari pihak kepolisian terhadap terduga pelaku penganiayaan terhadap anak. Lebih-lebih di lingkungan pendidikan, baik di sekolah umum maupun di pesantren. Hal ini supaya ada efek jera terhadap pelaku dan tidak terjadi lagi di lingkungan pendidikan.

“Saya berharap petugas kepolisian melakukan penindakan secara tegas. Seperti yang dialami MBA ini, dia telah menjadi korban penganiayaan di lingkungan pesantren. Karenanya, supaya petugas kepolisian menindaklanjuti laporan dari klien kami. Kami mendesak segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kalau sudah memenuhi dua alat bukti, segera tetapkan pelaku sebagai tersangka,” kata MS Alhaidary, Rabu (30/10/2024) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Alhaidary menegaskan, bahwa perbuatan pelaku bisa disanksi pidana. “Dalam pandangan saya, perbuatan yang dilakukan oknum pengurus Ponpes itu masuk dalam katagori yang diatur dalam Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Pakis, AKP Suyanto, saat dikonfirmasi Memontum.com mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Rencananya dalam waktu dekat, dugaan ini akan dilimpahkan ke Unit PPA Polres Malang. “Karena korban masih anak-anak,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Deddy Dwi Fitrianto (40), ayah kandung MBA, telah melaporkan dugaan ini ke Polsek Pakis, pada Rabu (16/10/2024) siang. Deddy melaporkan Sdm, karena diduga telah menganiaya anaknya.

“Kami meminta keadilan untuk anak saya. Demi masa depan pendidikan dan kesehatan anak saya yang masih di bawah umur. Semoga ada tanggung jawab sepenuhnya dari pihak Ponpes dan juga pelaku. Kalau tidak ada mufakat, kami akan tetap menempuh jalur hukum agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali,” ujar Deddy, kepada Memontum.com, Rabu (23/10/2024) lalu. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas