Kabupaten Malang
Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Via Konser Seni Musik Malang Raya

Memontum Malang – Upaya sosialisasi Gempur Rokok Ilegal terus dilakukan Pemkab Malang melalui Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang. Kali ini, langkah tersebut dikemas dalam bentuk ‘Sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal melalui konser seni musik Malang Raya’, yang berlangsung di Tempat Wisata Bedengan Camping Ground di Jalan Raya Selokerto, Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Selasa (29/10/2024) tadi.
Dalam kesempatan itu, hadir Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Martondang, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini hingga Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang. Termasuk, sejumlah peserta konser musik dari wilayah Malang Raya.
Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Martondang, mengatakan bahwa dalam sosialisasi ini sengaja melibatkan sejumlah peseni musik, dengan harapan agar sosialisasi lebih menyeluruh. Itu karena, dalam pelaksanaan sosialisasi sebelumnya, juga sudah dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara hingga atlet atau pelajar.
“Dengan memberikan edukasi kepada semua masyarakat, maka diharapkan langkah dalam meminimalisir rokok ilegal akan lebih maksimal. Karenanya, dalam pelaksanaan ini melibatkan peserta dari pelaku seni,” kata Kasatpol PP Kabupaten Malang.
Melalui langkah edukasi yang sifatnya menyeluruh tersebut, tambahnya, maka edukasi ini diharapkan tidak hanya mengena kepada pelaku seni. Namun, pelaku seni juga akan memberikan edukasi serupa kepada rekan atau sesama pelaku seni.
Baca juga :

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, dalam kesempatan itu menjelaskan mengenai ciri-cirinya rokok ilegal. Di mana, sedikitnya ada empat ciri dalam membedakan rokok tersebut.
“Pertama, tanpa pita cukai (polos), kedua dilekati pita cukai tapi palsu, ketiga pita cukai yang ditempel dari perusahaan lain dan keempat pita cukai bukan untuk peruntukannya,” kata Rini.
Dirinya juga mengatakan, bahwa rokok ilegal ini sangat merugikan negara. Karenanya, kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Baik itu mengkonsumsi maupun mengedarkan.
“Bagi masyarakat yang tahu ada rokok ilegal, jangan sungkan untuk melapor kepada petugas. Harapan lain, tentu saja jangan mengkonsumsi rokok ilegal,” terangnya.
Masih menurut Rini, beberapa langkah bersama Bea Cukai bersama Satpol PP atau pihak lain, dalam meminimalisir peredaran rokok ilegal juga sudah dilakukan. Seperti, operasi gabungan dengan menyasar toko hingga tempat wisata.
“Kemudian, kami juga punya program Sobo Pasar dan Sobo Kampung, yang intinya selain melakukan operasi juga mengedukasi mengenai bahaya rokok ilegal. Sehingga, berbagai upaya edukasi dalam meminimalisir akan terus kami lakukan,” terangnya. (sit/diskominfo kab mlg)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















