Kabupaten Malang
Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Via Konser Seni Musik Malang Raya

Memontum Malang – Upaya sosialisasi Gempur Rokok Ilegal terus dilakukan Pemkab Malang melalui Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang. Kali ini, langkah tersebut dikemas dalam bentuk ‘Sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal melalui konser seni musik Malang Raya’, yang berlangsung di Tempat Wisata Bedengan Camping Ground di Jalan Raya Selokerto, Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Selasa (29/10/2024) tadi.
Dalam kesempatan itu, hadir Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Martondang, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini hingga Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang. Termasuk, sejumlah peserta konser musik dari wilayah Malang Raya.
Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Martondang, mengatakan bahwa dalam sosialisasi ini sengaja melibatkan sejumlah peseni musik, dengan harapan agar sosialisasi lebih menyeluruh. Itu karena, dalam pelaksanaan sosialisasi sebelumnya, juga sudah dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara hingga atlet atau pelajar.
“Dengan memberikan edukasi kepada semua masyarakat, maka diharapkan langkah dalam meminimalisir rokok ilegal akan lebih maksimal. Karenanya, dalam pelaksanaan ini melibatkan peserta dari pelaku seni,” kata Kasatpol PP Kabupaten Malang.
Melalui langkah edukasi yang sifatnya menyeluruh tersebut, tambahnya, maka edukasi ini diharapkan tidak hanya mengena kepada pelaku seni. Namun, pelaku seni juga akan memberikan edukasi serupa kepada rekan atau sesama pelaku seni.
Baca juga :

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, dalam kesempatan itu menjelaskan mengenai ciri-cirinya rokok ilegal. Di mana, sedikitnya ada empat ciri dalam membedakan rokok tersebut.
“Pertama, tanpa pita cukai (polos), kedua dilekati pita cukai tapi palsu, ketiga pita cukai yang ditempel dari perusahaan lain dan keempat pita cukai bukan untuk peruntukannya,” kata Rini.
Dirinya juga mengatakan, bahwa rokok ilegal ini sangat merugikan negara. Karenanya, kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Baik itu mengkonsumsi maupun mengedarkan.
“Bagi masyarakat yang tahu ada rokok ilegal, jangan sungkan untuk melapor kepada petugas. Harapan lain, tentu saja jangan mengkonsumsi rokok ilegal,” terangnya.
Masih menurut Rini, beberapa langkah bersama Bea Cukai bersama Satpol PP atau pihak lain, dalam meminimalisir peredaran rokok ilegal juga sudah dilakukan. Seperti, operasi gabungan dengan menyasar toko hingga tempat wisata.
“Kemudian, kami juga punya program Sobo Pasar dan Sobo Kampung, yang intinya selain melakukan operasi juga mengedukasi mengenai bahaya rokok ilegal. Sehingga, berbagai upaya edukasi dalam meminimalisir akan terus kami lakukan,” terangnya. (sit/diskominfo kab mlg)

Kabupaten Malang4 mingguPerketat Akses Bendungan Lahor, PJT I Siapkan Mitigasi Risiko Jangka Panjang
Kabupaten Malang3 mingguWabup Malang Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Penanganan Gangguan Tumbuh Kembang Anak dan Disabilitas
Kabupaten Malang3 mingguPenguatan Integritas dan Kepercayaan Publik ke Sekolah, Dispendik on The Road Digelar di Ngantang
Kabupaten Malang2 mingguBupati Malang Panen Melon Berkualitas Ekspor dan Dorong Masyarakat Tingkatkan Swasembada Pangan
Kabupaten Malang3 mingguDPRD Kabupaten Malang Tekankan Pentingnya Peran Posyandu untuk Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Malang2 mingguDPRD Kabupaten Malang Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Via Koperasi Desa Merah Putih
Kabupaten Malang3 mingguBupati Malang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG Turen
Kabupaten Malang2 mingguLihat Langsung Pelayanan Kesehatan, Bupati Malang Kunjungi Puskesmas Ngajum dan Kromengan


















