Kabupaten Malang
Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Via Konser Seni Musik Malang Raya
Memontum Malang – Upaya sosialisasi Gempur Rokok Ilegal terus dilakukan Pemkab Malang melalui Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang. Kali ini, langkah tersebut dikemas dalam bentuk ‘Sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal melalui konser seni musik Malang Raya’, yang berlangsung di Tempat Wisata Bedengan Camping Ground di Jalan Raya Selokerto, Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Selasa (29/10/2024) tadi.
Dalam kesempatan itu, hadir Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Martondang, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini hingga Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang. Termasuk, sejumlah peserta konser musik dari wilayah Malang Raya.
Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Martondang, mengatakan bahwa dalam sosialisasi ini sengaja melibatkan sejumlah peseni musik, dengan harapan agar sosialisasi lebih menyeluruh. Itu karena, dalam pelaksanaan sosialisasi sebelumnya, juga sudah dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara hingga atlet atau pelajar.
“Dengan memberikan edukasi kepada semua masyarakat, maka diharapkan langkah dalam meminimalisir rokok ilegal akan lebih maksimal. Karenanya, dalam pelaksanaan ini melibatkan peserta dari pelaku seni,” kata Kasatpol PP Kabupaten Malang.
Melalui langkah edukasi yang sifatnya menyeluruh tersebut, tambahnya, maka edukasi ini diharapkan tidak hanya mengena kepada pelaku seni. Namun, pelaku seni juga akan memberikan edukasi serupa kepada rekan atau sesama pelaku seni.
Baca juga :
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, dalam kesempatan itu menjelaskan mengenai ciri-cirinya rokok ilegal. Di mana, sedikitnya ada empat ciri dalam membedakan rokok tersebut.
“Pertama, tanpa pita cukai (polos), kedua dilekati pita cukai tapi palsu, ketiga pita cukai yang ditempel dari perusahaan lain dan keempat pita cukai bukan untuk peruntukannya,” kata Rini.
Dirinya juga mengatakan, bahwa rokok ilegal ini sangat merugikan negara. Karenanya, kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Baik itu mengkonsumsi maupun mengedarkan.
“Bagi masyarakat yang tahu ada rokok ilegal, jangan sungkan untuk melapor kepada petugas. Harapan lain, tentu saja jangan mengkonsumsi rokok ilegal,” terangnya.
Masih menurut Rini, beberapa langkah bersama Bea Cukai bersama Satpol PP atau pihak lain, dalam meminimalisir peredaran rokok ilegal juga sudah dilakukan. Seperti, operasi gabungan dengan menyasar toko hingga tempat wisata.
“Kemudian, kami juga punya program Sobo Pasar dan Sobo Kampung, yang intinya selain melakukan operasi juga mengedukasi mengenai bahaya rokok ilegal. Sehingga, berbagai upaya edukasi dalam meminimalisir akan terus kami lakukan,” terangnya. (sit/diskominfo kab mlg)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang3 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN