Kabupaten Malang

Optimalkan Jambore Satlinmas, Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Diterbitkan

-

SOSIALISASI: Pelaksanaan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di momen Jombare Satlinmas. (ist)

Memontum Malang – Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal terus dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang dengan disuport Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang. Jika sebelumnya pelaksanaan menyasar pada pelaku seni, kali ini sosialisasi dengan mengoptimalkan gelaran Jambore Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat) kabupaten dan kota Provinsi Jatim di Tempat Wisata Bedengan Camping Ground di Jalan Raya Selokerto, Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Rabu (30/10/2024) tadi.

Pelaksanaan yang mengambil tema ‘Sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal dan cukai ilegal melalui kegiatan Jambore Satlinmas kabupaten dan kota di Provinsi Jatim’, diikuti oleh sejumlah petugas Linmas yang bertugas di 38 kota dan kabupaten di Jawa Timur. Dalam momen itu, ratusan petugas Linmas ini diajak untuk ikut memerangi peredaran rokok ilegal di Jawa Timur, khususnya di Malang Raya.

Pejabat Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Malang, Hendrik Hermawan, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah untuk terus meningkatkan kemampuan sosialisasi petugas Linmas kepada masyarakat, akan pentingnya berpartisipasi dalam memahami terkait rokok legal dan ilegal. Sehingga, dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat akan kian teredukasi dan luas.

“Melalui sosialisasi ini, maka diharapkan Linmas juga bisa membantu dalam mengedukasi masyarakat dan memberikan informasi kepada Bea Cukai, terkait peredaran rokok ilegal,” kata Hendrik.

Disampaikan Hendrik, bahwa dalam mensosialisasikan ketentuan perundangan di bidang cukai, hal yang sangat perlu dipahami adalah perbedaan antara rokok ilegal dan rokok legal. “Dalam pelaksanaan sosialisasi rokok ilegal, Bea Cukai juga melakukan operasi gabungan. Salah satunya, yaitu dengan berkolaborasi dengan Satpol PP di masing-masing kabupaten dan kota. Tidak terkecuali, untuk sosialisasi atau operasi di Kabupaten Malang,” tambahnya.

Advertisement

Baca juga :

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang, Asri Wulandari, menjelaskan bahwa dalam pemberantasan rokok ilegal, pihaknya juga bekerjasama dengan sejumlah pihak. Seperti salah satunya, dengan bekerja sama dengan pihak Pemerintah Desa Selorejo, selaku pengelola tempat wisata untuk memberantas rokok ilegal. Sementara bentuk kerja sama yang dilakukan ini, adalah kali kedua yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang.

“Launching pertama kerja sama ini dilakukan kemarin, yaitu kami dari Satpol PP sudah berkomitmen dengan Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan di Pantai Wisata Tamban, dalam pemberantasan rokok ilegal,” kata Asri.

Jadi, dua pemerintah desa itu menjadi sasaran pencegahan rokok ilegal karena memiliki tempat wisata yang cukup populer. Oleh karena itu, pihak pemerintah desa diharapkan turut aktif dalam memastikan rokok yang dijual di sekitar tempat wisata adalah rokok legal.

“Semua yang berjualan di dua tempat ini, itu menjual rokok yang legal. Kemudian, pengunjung di tempat wisata itu juga dilarang membawa, mengkonsumsi dan mengedarkan rokok ilegal,” papar Asri.

Advertisement

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Martondang, menegaskan bahwa sebagai bentuk komitmen dalam mendukung sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai menetapkan bahwa tempat Wisata Bedengan dan Pantai Wisata Tamban adalah kawasan wisata percontohan bebas dari rokok ilegal. Sehingga, di dalam kawasan dua tempat wisata ini, bisa dipastikan tidak ada peredaran rokok ilegal.

“Sebagai bentuk komitmen atau kerja sama dengan pemerintah desa, maka dua kawasan wisata ini ditetapkan sebagai kawasan percontohan bebas dari peredaran rokok ilegal,” kata Kasatpol PP Kabupaten Malang. (sit/kominfo kab mlg)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas