Hukum & Kriminal
Fakta Pembunuhan Driver Ojol Malang, Usai Dibunuh Jenazah Korban Hendak Dibuang di Balekambang

Memontum Malang – Pembunuhan berencana yang dilakukan Exza Candra Dwipa (29), warga Desa Sumbertangil, Kecamatan Tirtoyudo dan Ahwan Nuroh (35) warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, terhadap Driver Ojek Online (Ojol) Apris Fajar Santoso (29) warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, membuka sejumlah tabir. Termasuk, bagaimana kejam dan kejinya dua pelaku, hingga membuang jenazah korban di jurang Piket Nol Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, siapa sangka jika korban sesaat usai dibunuh di Jalan Raya Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, jenazahnya hendak di buang di Balekambang (pantai, red). Padahal, jarak antara lokasi pembunuhan dengan Balekambang, terbilang cukup lumayan atau lebih 5 kilometer.
Baca juga:
- Usia Bendungan Lahor hampir 50 Tahun, PJT I Tutup Akses Kendaraan Roda Empat Mulai 1 Agustus
- Peringatan Hari Koperasi, Bupati Malang Ajak Bangun Koperasi yang Sehat, Transparan, Inovatif dan Bermanfaat
- Pelantikan DPD dan DPC HKTI, Wabup Malang Dorong Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pertanian
- Anggaran Perjalanan Dinas di ‘Putra Mahkota’ Tembus Rp 1,5 Miliar, Dua Paket sebut Nama DPRD
- Wujudkan Indonesia Swasembada Gula, Bupati Malang Dampingi Wamenko Tinjau Produsen Gula
Hanya saja, niat itu akhirnya tidak kesampaian. Sebaliknya, masih di dalam satu mobil atau dengan jenazah korban, dua pelaku akhirnya memutar kendaraan menuju ke arah perbatasan Kabupaten Malang (Ampelgading, red) dengan Kabupaten Lumajang.
Hal ini, sebagaimana disampaikan Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro. Bahwa, usai membunuh korban, kedua tersangka tetap melanjutkan perjalan ke arah Pantai Balekambang. Tersangka, berniat membuang jenazah korban ke wilayah Pantai.
Namun, karena masih banyak orang, keduanya mengurungkan niat dan berbalik arah menuju Piket Nol di perbatasan Kabupaten Lumajang. Para tersangka kemudian membuang jenazah korban yang ditutupi salah satu jaket tersangka, ke dalam jurang sedalam 22 meter.
“Awalnya, tersangka hendak membuang korban di Pantai Balekambang. Namun, ternyata tidak memungkinkan. Lalu, pelaku membuang korban ke perbatasan Lumajang,” jelas Kasatreskrim, Kamis (08/06/2023) tadi.
Wahyu juga menyebut, pihaknya masih mendalami keterangan tersangka guna penyidikan lebih lanjut. Saat ini, kasusnya telah ditangani penyidik Satreskrim Polres Malang.
“Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 KUHP ayat 3 dan ayat 4,” tegasnya. (sit)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















