Hukum & Kriminal

Fakta Pembunuhan Driver Ojol Malang, Usai Dibunuh Jenazah Korban Hendak Dibuang di Balekambang

Diterbitkan

-

Fakta Pembunuhan Driver Ojol Malang, Usai Dibunuh Jenazah Korban Hendak Dibuang di Balekambang

Memontum Malang – Pembunuhan berencana yang dilakukan Exza Candra Dwipa (29), warga Desa Sumbertangil, Kecamatan Tirtoyudo dan Ahwan Nuroh (35) warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, terhadap Driver Ojek Online (Ojol) Apris Fajar Santoso (29) warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, membuka sejumlah tabir. Termasuk, bagaimana kejam dan kejinya dua pelaku, hingga membuang jenazah korban di jurang Piket Nol Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, siapa sangka jika korban sesaat usai dibunuh di Jalan Raya Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, jenazahnya hendak di buang di Balekambang (pantai, red). Padahal, jarak antara lokasi pembunuhan dengan Balekambang, terbilang cukup lumayan atau lebih 5 kilometer.

Baca juga:

Hanya saja, niat itu akhirnya tidak kesampaian. Sebaliknya, masih di dalam satu mobil atau dengan jenazah korban, dua pelaku akhirnya memutar kendaraan menuju ke arah perbatasan Kabupaten Malang (Ampelgading, red) dengan Kabupaten Lumajang.

Hal ini, sebagaimana disampaikan Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro. Bahwa, usai membunuh korban, kedua tersangka tetap melanjutkan perjalan ke arah Pantai Balekambang. Tersangka, berniat membuang jenazah korban ke wilayah Pantai.

Namun, karena masih banyak orang, keduanya mengurungkan niat dan berbalik arah menuju Piket Nol di perbatasan Kabupaten Lumajang. Para tersangka kemudian membuang jenazah korban yang ditutupi salah satu jaket tersangka, ke dalam jurang sedalam 22 meter.

Advertisement

“Awalnya, tersangka hendak membuang korban di Pantai Balekambang. Namun, ternyata tidak memungkinkan. Lalu, pelaku membuang korban ke perbatasan Lumajang,” jelas Kasatreskrim, Kamis (08/06/2023) tadi.

Wahyu juga menyebut, pihaknya masih mendalami keterangan tersangka guna penyidikan lebih lanjut. Saat ini, kasusnya telah ditangani penyidik Satreskrim Polres Malang.

“Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 KUHP ayat 3 dan ayat 4,” tegasnya. (sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas