Kabupaten Malang

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Beri Edukasi di Pasar Wonosari dan Kromengan

Diterbitkan

-

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Beri Edukasi di Pasar Wonosari dan Kromengan

Memontum Malang – Langkah minimalisir rokok ilegal atau Gempur Rokok Ilegal, terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten kolaborasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, di wilayah Kabupaten Malang. Seperti yang terlihat pada Rabu (07/12/2022) pagi, keduanya memberikan edukasi dengan cara sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai terhadap masyarakat umum serta para pedagang rokok di dalam pasar.

Tidak ubahnya seperti pelaksanaan sehari sebelumnya, dalam sosialisasi kali ini, sebanyak dua pasar tradisional yang dijadikan sasaran. Yakni, Wonosari dan Kromengan. Melalui sejumlah langkah tersebut, diharapkan upaya dalam minimalisir rokok ilegal dan cukai ilegal, bisa berkurang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Matodang, mengatakan bahwa upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara langsung, itu sangat penting. Sehingga, masyarakat akan kian paham dan memiliki peran, dalam meminimalisir peredaran rokok ilegal.

“Keberadaan rokok ilegal ini, pastinya sangat merugikan negara. Karenanya, langkah pencegahan harus terus ditekan dan diberantas. Maka dari itu, pemahaman terhadap masyarakat Kabupaten Malang, harus terus diberikan dan ditingkatkan,” tegas Kasatpol PP Kabupaten Malang, Rabu (07/12/2022) tadi.

Selain itu, tambah Firmando, melalui edukasi dan sosialisasi ini, masyarakat atau perokok, pun juga memahami perannya. Seperti salah satunya, tidak membeli produk ilegal. Karena selain tidak bisa memberikan kontribusi untuk negara dan pemerintah daerah, rokok ilegal secara kesehatan tentunya sangat diragukan.

Advertisement

Baca juga :

“Harapan kami, masyarakat Kabupaten Malang, khususnya perokok menjadi kian paham. Setidaknya, seperti seorang perokok, itu akan merokok atau menggunakan produk legal. Karena, dari pembelian rokok itu, juga memberikan masukan atau pendapatan untuk negara. Jadi, perokok legal memberikan andil untuk pendapatan daerah,” paparnya.

Sementara itu, Staf Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Wendi Dwinata, mengatakan bahwa kegiatan edukasi dan sosialisasi ini akan terus dilakukan secara masif. Sehingga, melalui kolaborasi dengan Satpol PP Kabupaten Malang dan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Malang, maka akan memberikan dampak positif dalam menekan peredaran rokok ilegal.

“Di tahun 2022 ini, kita mendapatkan dana sebesar kurang lebih Rp 81 miliar. Yang mana, sepuluh persen untuk penegakan hukum atau salah satu kegiatannya penegakan hukum. Dalam sosialisasi ini, kita beri nama Sobo Pasar. Jadi, dalam kegiatan sosialisasi ini, ada yang melakukan di atas panggung dan ada juga yang keliling untuk memberikan edukasi langsung kepada pedagang,” ujarnya.

Wendi juga menjelaskan, bahwa cara paling mudah dalam mengenali rokok ilegal, itu ada empat jenis. Diantaranya, dilihat dari pita cukainya. Apabila tidak ada pita cukai, maka dipastikan rokok ilegal atau merupakan rokok polos. “Kemudian, ada yang berpitai cukai, tapi dilihat asli atau tidak. Itu, bisa dilihat dari hologramnya. Kalau digoyang, hologram akan mengkilat atau bercahaya, sehingga kemungkinan besar adalah asli,” terangnya.

Selanjutnya, dirinya pun juga menjelaskan, bahwa ada rokok yang berpita cukai, tapi bekas rokok. “Ini, sebenarnya pita cukainya asli, tapi menggunakan bekas rokok lain. Cara mudahnya, kalau rokok pita cukai lama, itu pasti kusut dan tidak seperti yang baru,” terangnya. (sit/adv)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas