Hukum & Kriminal
Ibu di Luar Negeri, Harusnya Jaga Nenek, Malah Beli Sabu Malam Hari
Musim Corona, di Rumah Aja Malah Aman
Memontum Malang – Musim corona, bukannya di rumah aja jaga nenek tersangka ini malah ngluyur malam hari dan beli Sabu (SS) di seputaran Kedungkandang. Pulangnya, tersangka pengangguran ini disergap anggota Polsek Tajinan (Polres Malang).
Yakni tersangka Amar Hasan (24) warga Dusun Ketitang, Desa Pajaran, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Saat dompetnya diperiksa, anggota menemukan plastik mencurigakan. Bareng disinari senter, plastik tersebut berisi Sabu (SS).
Video : Statement Kapolsek Tajinan, AKP Octa Panjaitan. (Memontum.com)
Tersangka sendirian, diringkus anggota Sabtu (18/4/2020) pukul 02.00, di Jalan Raya Desa Gunungronggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
“Kami patroli, lihat orang mencurigakan. Kami hentikan dan menggeledah, diketemukan bukti SS. Ngakunya beli ke Kota Malang. Sepoket seharga Rp 1,2 juta,” ungkap Kapolsek Tajinan, AKP Octa Panjaitan, mendampingi Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH kepada Memontum.com.
Lebih lanjut dijelaskan Kanitreskrim Ipda Suyanto.”Awalnya juga kami dapat informasi bahwa di situ rawan kejahatan, sehingga kami patroli. Saat kami dapati ada yang melintas dan mencurigakan,” ungkap Ipda Suyanto.
Dari pemeriksaan tersangka mengaku beli Rp 1,2 juta di seputaran Kedungkadang. Malam itu ia baru selesai transaksi.”Dia mengaku dipakai sendiri dan sudah 3X, biasanya poket kecil, Rp 750 ribu,” ujar Ipda Suyanto.
Di hadapan Octa Panjaitan, tersangka mengaku tinggal bersama sang nenek. Orangtuanya di luar negeri. Dia sendiri pengangguran dan memiliki uang jutaan dari kiriman ibunya.
“Saya pengangguran. Uang Rp 1,2 juta dari orangtua. Saya bilang uang buat makan minum sehari-hari,” aku tersangka. “Itu dipakai bisa sebulan. Buat nenangkan pikiran saja Pak. Kacau Pak. Saya tinggal di rumah saja sama nenek,” ujar Amar kepada Octa Panjaitan.
Barang bukti disita berupa ponsel Vivo, seplastik Sabu seberat 1,06 gram, korek api, dompet dan tas pinggang hitam. Ia dikenai dugaan pelanggaran Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sos/tim)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang3 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN