Pemerintahan

Jabatan Kades Druju Ngambang, Pemkab Malang Belum Bisa Kembalikan Tupoksi

Diterbitkan

-

Tridiyah Maestuti, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang. (sur)
Tridiyah Maestuti, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang. (sur)

Memontum Malang – Kendati sudah dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru Kota Malang 11/9/2019) lalu, tetapi jabatan Mujiono selaku Kades Druju Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kabupaten Malang ternyata masih berkesan ngambang.

Salah satu faktor, karena Pemkab Malang melalui inspektorat setempat, hingga saat ini masih belum bisa memproses yang bersangkutan untuk kembali ke tupoksinya sebagai Kepala Desa Druju.

Hal itu seperti disampaikan Tridiyah Maestuti Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Rabu (6/11/2019) kemarin.

Dikatakan Tridiyah, pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah, seharusnya Mujiono toh secara sah sudah dilantik sebagai Kepala Desa Druju untuk periode 2019-2026 serta sudah terbebas dari Lembaga Pemasyarakatan, harusnya tidak aktif menjalankan tugas mereka selaku Kepala Desa.

“Toh sudah dinyatakan terbebas dari Lembaga Pemasyarakatan, tetapi belum ada inkrah. Karena yang saya dengar dia masih kasasi dan perkaranya belum inkrah,” terang Tridiyah.

Advertisement

“Dan untuk memproses yang bersangkutan untuk kembali kepada tupoksinya selaku Kepala Desa masih belum bisa. Karena yang keputusan bebas, sampai dengan upaya hukum itu selesai. Jika upaya hukum ternyata masih belum selesai, posisi dia masih dalam status itu, ” urai Tridiyah.

Dan yang jelas, tambah Tridiyah,sesuai aturan yang berlaku, dari pihak inspektorat masih belum bisa mengembalikan tupoksi Mujiono selaku Kades Druju, karena harus menunggu inkrahnya dulu.

Disinggung, terkait kebenaran Mujiono yang sudah aktif menjalankan tugasnya sebagai seorang Kepala Desa?Lanjut Tridiyah,pihaknya akan terus menelusuri serta akan minta pendapat Camat Sumawe selaku atasannya langsung.

Juga diakui Tridiyah, pihaknya juga sudah turun lapangan, akan tetapi tinggal menyimpulkan, karena hingga saat ini keputusan inkrah dari Pengadilan Tipikor Sidoarjo itu belum dia terima.

Untuk itu pihaknya masih terus berusaha untuk mendapatkan informasi resmi dari Pengadilan Tipikor atas perkara tersebut betul-betul banding.

Advertisement

“Harusnya, kalau dia sudah inkrah, tanpa harus melalui inspektorat.Dari DPMD pun sudah bisa memproses rehabilitasi yang bersangkutan, ” pungkas Tridiyah. (sur/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas