Hukum & Kriminal
Jajanan Amplang Berisi Sabu Diselundupkan ke Lapas Kelas 1 Malang

Memontum Kota Malang – Upaya penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas Kelas 1 Malang, Kanwil Kemenkumham Jatim, kembali berhasil digagalkan, Kamis (13/04/2023) sekitar pukul 13.30. Kali ini, pelaku melakukan aksinya dengan cara memasukan poketan sabu-sabu (SS) ke dalam jajanan kerupuk amplang.
Informasinya, Petugas Pemeriksaan Barang dan Makanan melakukan pemeriksaan semua barang pada kunjungan sesuai dengan SOP. Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan sesuatu yang tampak mencurigakan pada makanan berupa nasi dan kerupuk amplang.
Pada saat melakukan pemeriksaan di tengah jajanan amplang ditemukan bungkusan plastik sebanyak 5 bungkus yang diduga barang terlarang berupa narkoba jenis sabu-sabu. Mendapati hal tersebut, petugas langsung melakukan pengamanan barang bukti beserta pengirim barang tersebut.
Baca juga:
- Usia Bendungan Lahor hampir 50 Tahun, PJT I Tutup Akses Kendaraan Roda Empat Mulai 1 Agustus
- Peringatan Hari Koperasi, Bupati Malang Ajak Bangun Koperasi yang Sehat, Transparan, Inovatif dan Bermanfaat
- Pelantikan DPD dan DPC HKTI, Wabup Malang Dorong Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pertanian
- Anggaran Perjalanan Dinas di ‘Putra Mahkota’ Tembus Rp 1,5 Miliar, Dua Paket sebut Nama DPRD
- Wujudkan Indonesia Swasembada Gula, Bupati Malang Dampingi Wamenko Tinjau Produsen Gula
Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari, mengatakan bahwa pelaku berinisial F alias Ifaldo (20), warga asal Bululawang, Kabupaten Malang. Awalnya, F datang ke Lapas Kelas 1 Malang bersama seorang temannya. Mereka datang membawa nasi dan amplang, untuk diberikan kepada salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Saat kami cek dan diperiksa, ternyata ada beberapa makanan yang bentuknya mencurigakan. Ketika kami pecah, ternyata di bagian dalam krupuknya ditemukan lima klip plastik berisi sabu. Si pengantar langsung kami amankan dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Malang Kota,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, total sabu yang diamankan seberat 2,5 gram. Dari pengakuannya, pelaku hanya disuruh oleh seseorang dan dijanjikan imbalan uang. Setelah itu, pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Malang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Di Bulan Suci Ramadan tak menyurutkan konsentrasi dalam melakukan pemeriksaan barang dan makanan yang akan dimasukkan ke dalam Lapas melalui kunjungan. Saya harap semua petugas selalu waspada, lakukan pemeriksaan kepada semua orang dan barang yang akan masuk ke dalam Lapas dengan cermat dan teliti sesuai SOP yang ada,” tegas Heri Azhari.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma melalui Kanit Idik 2, Iptu Hengky, mengatakan untuk sementara F mengaku tidak mengetahu kalau krupuk amplang yamg dibawanya berisi sabu-sabu. “Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ujarnya. (gie)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















