Hukum & Kriminal

Jambret Surabaya – Malang Puluhan Aksi, Terbongkar Berkat CCTV dan FB

Diterbitkan

-

JAMBRET : Tersangka Andy dan Ryan. (Humas Polres Malang)
JAMBRET : Tersangka Andy dan Ryan. (Humas Polres Malang)

Memontum Malang – Berkat kejelian warga dan anggota Polsek Dau (Polres Malang) mencermati informasi Fesbuk (FB), pelaku jambret aksi 20 X berhasil terbongkar identitasnya. Duo jambret asal Surabaya dan Malang ini kompak “gentayangan” di Kota Malang, Batu dan Dau kisaran 2019.

Berdasar informasi Humas Polres Malang, AKP Ainun, 1 tersangka kini ditahan di Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya terkait kasus 372 KUHP atau penipuan dan 1 tersangka ditahan di Polsek Dau.

SCREENSHOOT CCTV : Aksi Pelaku. (ist)

SCREENSHOOT CCTV : Aksi Pelaku. (ist)

Tersangka bernama, Andy Setiawan alias Andy (20) mengaku asal warga Krajan RT15/RW05, Desa Tirtomarto, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan kos di Dusun Ngambon, Desa Girimoyo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang.

Duetnya, tersangka Tino Ryan Aris Sandi alias Ryan (24) mengaku warga Kel/Desa Gadukan RT09, Kecamatan Morokrembangan, Kota Surabaya. Tino inilah yang kini ditahan di Polsek Gubeng Surabaya.

“Aksi penjambretan terekam CCTV yang kemudian diselidiki Polsek Dau. Kemudian Januari, informasinya diketahui, telah ditahan di Surabaya,” ungkap Ainun kepada wartawan.

Aksi penjambretan terjadi, Minggu, 24 November 2019, di pinggir Jalan Raya Semanding, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Ponsel seorang guru, Nindita Putri Nofitasari (27) asal Ngawi, digasak pelaku jambret.

Advertisement

Siang bolong, wajah pelaku terekam CCTV di lokasi. Musibah itu kemudian dilaporkan ke Polsek Dau. Siapa sangka, sehari sebelum korban berulang tahun (hari ini) menerima kado berharga yakni penangkapan tersangka jambret, Jumat (10/1/2020) siang.

Dari hasil pemeriksaan anggota Polsek Dau ke Surabaya, didapat pengakuan tersangka Andy dan Tino. Keduanya mengakui pernah beraksi sebanyak 20X diantaranya 15X di Kota Malang, 4X di Batu dan 1X di Dau.

Jadi barang bukti diantaranya, Vario N 6233 EV, STNK dan baju. Baju itulah yang dipakai tersangka saat menjambret di Sumbersekar Dau, Kabupaten Malang. Hingga kini, kedua tersangka masih diperiksa itensif masing-masing penyidik Polsek, baik Polsek Gubeng maupun Polsek Dau. (sos/tim)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas