Hukum & Kriminal

Jual Nasgor Sambi Ngurir SS Masuk Terungku Polsek Wagir

Diterbitkan

-

Tersangka Kalim merem di Polsek Wagir. (humas Polres Malang)
Tersangka Kalim merem di Polsek Wagir. (humas Polres Malang)

Memontum Malang – Gara-gara berurusan dengan narkoba jenis Sabu atau diduga kurir, penjual nasi goreng Wajak ini masuk terungku alias penjara. Kali pertama ia berhadapan dengan hukum dan diperiksa penyidik Polsek Wagir (Polres Malang).

Tersangka bernama Moh Nur Khalim (19) warga Jalan Bengawan Solo, Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Ia diringkus petugas, Minggu (8/3/2020) malam saat berada di sekitaran Desa Sitirejo Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Barang bukti dari tersangka Kalim. (humas Polres Malang)

Barang bukti dari tersangka Kalim. (humas Polres Malang)

“Kami amankan tersangka dan barang bukti, sepoket SS seberat 0,5 gram,” urai Kapolsek Wagir AKP Sri Widyaningsih SH, mendampingi Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar SIK MH, Selasa (10/3/2020) siang.

Dalam penangkapan, pihaknya menyita barang bukti diantaranya ponsel Oppo A5s biru, bungkus rokok merk Gudang Baru, sepeda motor sarana milik tersangka. Dalam bungkus rokok itulah, anggota mendapati poketan SS seberat 0,5 gram.

Kata Widya, mantan Kapolsek Sumberpucung itu, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya lebih dari 5 tahun kurungan penjara sehingga pihak kepolisian berwenang menahan tersangka.

Penangkapan ini bukanlah kali pertama melainkan rentetan penindakan Polsek Wagir terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Wagir. Anggota Reskrim Polsek Wagir juga menangkap seorang pengedar pil koplo. (sos/tim)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas