Hukum & Kriminal

Kakek Karangploso Setubuhi Anak Tiri Selama 4 Tahun

Diterbitkan

-

BEJAT : Tersangka saat diwawancarai AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo dan Kasubag Humas Ipda Bagus Wijanarko. (gim)
BEJAT : Tersangka saat diwawancarai AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo dan Kasubag Humas Ipda Bagus Wijanarko. (gim)

Istri Stroke Jadi Alasan, Seminggu 2-3 X

Memontum Malang – Seorang kakek asal Kecamatan Karangploso tega mencabuli anak tirinya hingga puluhan kali. Tersangka yang diketahui berinisial PR (82) ini, melakukan aksi bejatnya tersebut selama sekitar 4 tahun terakhir. Dalihnya, ia tidak menerima kepuasan batin dari sang istri yang sedang menderita stroke.

Aksi bejat itu dilakukan sejak tahun 2017 lalu. Dalam rentang waktu tersebut, tersangka PR mencabuli korban yang saat ini berusia 17 tahun itu sebanyak 2 hingga 3 kali setiap minggunya. Dari keterangan yang dihimpun, tersangka PR juga kerap mengancam korban jika keinginannya tersebut tidak dipenuhi.

“Pertama kali itu dilakukan saat korban berusia 11 tahun, kelas dua SMP. Saat itu malam korban ditarik masuk ke kamar, disitu pelaku mengancam korban. Korban sempat menolak. Karena diancam, korban takut dan akhirnya menurut saja,” kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, dalam rilis di Mapolres Malang, Jumat (26/6/2020) siang.

Kasus pencabulan itu sendiri terungkap berawal dari Mawar yang menceritakan apa yang dialaminya kepada temannya. Cerita Mawar itu kemudian sampai terdengar kepada sang kakak.

“Pelaku mengatakan bahwa ibunya tidak mampu memenuhi sahwatnya, jadi anak itu harus menggantikan. Jadi ironis. Kejadian ini terungkap saat si pelaku ‘meminta’ lagi dengan ancaman yang sama. Korban saat ini sudah 17 tahun dan akhirnya sadar, kemudian korban bercerita kepada temannya. Akhirnya cerita itu sampai kepada kakak korban. Atas dasar itu, kakak korban bicara kepada perangkat desa. Dan pelaku bisa kita amankan,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.

Advertisement

Akibat perbuatannya itu, PR bakal dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 46 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Adapun ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. (gim/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas