Kabupaten Malang
Kapolres Malang Ikuti Pelaksanaan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan KPP Bea Cukai Malang

Memontum Malang – Kapolres Malang, AKBP R Bagoes Wibisono, menghadiri kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di wilayah Malang, bertempat di PT. Alam Sinar, Gampingan, Kecamatan Pagak Kabupaten Malang, Selasa (03/08).
Kegiatan yang juga dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Malang, Asep Suryadi, Wakil Kepala PT Kantor Pos Malang, M Budiono, Kabid P2D Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo, dan Kasi BB Kajari Kepanjen, Januardi, tersebut merupakan kegiatan yang diselenggarakan sebagai bentuk transparansi akan tindak lanjut barang milik negara hasil sitaan dari pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
Baca Juga:
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu rokok ilegal, minuman beralkohol, komponen senjata, anak panah, sex toys, liquid vape dan barang hasil sitaan Pos lainnya.
“Kegiatan ini sangat penting dalam menekan peredaran barang ilegal, khususnya pengurangan semaksimal mungkin terkait rokok ilegal dimana Direktorat Bea dan Cukai selain penerimaan dari cukai juga mengurangi peredaran rokok ilegal dengan target sebesar 4 persen,” ungkap Kepala Direktorat Bea Cukai Kanwil 2, Oentarto Wibowo.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya Malang, Latif Helmi, mengungkapkan barang yang dimusnahkan merupakan BMN periode Januari hingga Juli dengan total 81 pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin pembakaran bersuhu tinggi sampai barang-barang tersebut tidak mempunyai nilai ekonomis.
“Total perkiraan kerugian yang dialami negara dari barang-barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 6,5 Milyar,” ungkap Latif Helmi.
Sementara itu Oentarto menyampaikan, selain untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperoleh dukungan dan kerjasama dari masyarakat, serta dapat memperkuat sinergi dengan instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal. “Pihak kami telah membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya yakni Polri, TNI, Pemda serta masyarakat untuk terus berkomitmen melakukan penertiban terhadap barang impor ilegal, penyelundupan narkotika, prekursor, dan psikotropika maupun peredaran rokok dan minuman keras ilegal,” pungkas Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil 2 Jatim tersebut. (pra/ed2)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















