Kabupaten Malang
Kapolri Sampaikan Ada 11 Gas Air Mata Ditembakkan, Tujuh ke Tribun Selatan

Memontum Malang – Satu persatu fakta tragedi Stadion Kanjuruhan Kepanjen, diurai dalam rilis penetapan tersangka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain menetapkan enam tersangka dugaan Pasal 359 dan 20 personel yang sanksi etik, juga menyebutkan mengenai berapa jumlah gas air mata yang ditembakkan.
Yakni, terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata dengan tujuan membubarkan sekaligus mengendalikan massa suporter, yang melakukan upaya memasuki tengah lapangan. Yakni, ke tribun Selatan kurang lebih tujuh tembakan, tribun Utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan.
“Ini yang mengakibatkan para penonton, terutama yang ada di tribun kemudian panik dan berusaha meninggalkan arena. Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar, khususnya di pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 sedikit mengalami kendala,” urai Kapolri dalam rilis di Mapolresta Malang Kota, Kamis (06/10/2022) malam.
Baca juga :
- Usia Bendungan Lahor hampir 50 Tahun, PJT I Tutup Akses Kendaraan Roda Empat Mulai 1 Agustus
- Peringatan Hari Koperasi, Bupati Malang Ajak Bangun Koperasi yang Sehat, Transparan, Inovatif dan Bermanfaat
- Pelantikan DPD dan DPC HKTI, Wabup Malang Dorong Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pertanian
- Anggaran Perjalanan Dinas di ‘Putra Mahkota’ Tembus Rp 1,5 Miliar, Dua Paket sebut Nama DPRD
- Wujudkan Indonesia Swasembada Gula, Bupati Malang Dampingi Wamenko Tinjau Produsen Gula
Di tribun atau stadion ini, tambah Kapolri, ada 14 pintu. Seharusnya, 5 menit sebelum pertandingan berakhir, maka seluruh pintu itu dibuka. Namun, saat itu pintu dibuka, namun tidak sepenuhnya.
“Hanya dibuka ukuran kurang lebih 1,5 meter dan para penjaga pintu, tidak berada di tempat. Berdasarkan pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI, menyebutkan bahwa steward seharusnya tetap berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion,” jelasnya.
Kemudian, urainya, terdapat besi melintang setinggi lima centimeter yang dapat mengakibatkan penonton atau suporter terhambat pada saat harus melewati pintu tersebut. Apalagi, kalau pintu itu dilewati penonton dalam jumlah yang banyak. (gie)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















