Pemerintahan

Ketua Dewan Minta, OPD Lakukan Evaluasi Seluruh Perda

Diterbitkan

-

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang. (Sur)
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang. (Sur)

Memontum Malang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto meminta,vagar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan evaluasi terkait seluruh peraturan daerah (Perda) yang sudah disahkan.

Hal itu dikatakan Didik dalam sidang Paripurna dengan agenda program pembentukan Perda Kabupaten Malang tahun 2020, Senin (9/12/2019) siang.

“Kita sudah menghasilkan banyak sekali Perda. Agar seluruh Perda berjalan efektif, diharapkan semua OPD melakukan evaluasi terhadap Perda yang sudah disahkan,” kata Didik.

Tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, dalam waktu dekat pemerintah pusat bakal menerapkan omnibus law agar peraturan yang ada tidak tumpang tindih.

“Pemerintah pusat akan segera mengadakan program omnibus law. Nanti akan ada Perda dikristalkan (dijadikan satu, red). Agar sistem kita kedepan bisa merujuk program nasional, segera lakukan evaluasi, dikaji, kalau memang perlu ditindaklanjuti,” tuturnya.

Advertisement

Sementara itu, tahun 2020 mendatang, ada 12 rancangan Perda yang diprakarsai oleh Pemerintah Kabupaten Malang.

“Ada 12. Jadi, setiap bulan kita bisa membahas satu Raperda, 12 Raperda itu merupakan usulan dari Bupati Malang,” jelas Juru Bicara DPRD Kabupaten Malang, M Fauzi.

Dari duabelas Raperda itu diantaranya pertanggungjawaban APBD 2019; perubahan ABPD 2020; anggaran ABPD 2021; perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2010 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Malang; serta rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi bagian wilayah perkotaan Lawang 2020-2040.

Kemudian,rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi bagian wilayah perkotaan Karangploso 2020-2040; pengawasan mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan; pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah.

Selanjutnya, perusahaan perseroan daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan; perubahan kedua dan kelima atas Perda nomor 10 tahun 2010 tentang retribusi jasa umum. Dan terakhir, perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. (Sur/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas