Hukum & Kriminal

Lahan Dibuldozer Kades, Petani Ngenep Karangploso Tuntut Keadilan

Diterbitkan

-

Lahan Dibuldozer Kades, Petani Ngenep Karangploso Tuntut Keadilan

Memontum Malang – Hj Lilik Mufidah (54) Seorang petani Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang mengaku menjadi korban kesewenang-wenangan Niti Ahmad SH, yang tidak lain selaku petinggi desa atau Kades Ngenep wilayah setempat.

Dengan Kapasitasnya sebagai seorang Kades, Niti Ahmad menbuldozer lahan seluas sekitar 180×4 hingga 5 meter ini tahun 2017 lalu dan itu tanpa seijin pemilik.

“Alasannya untuk jalan tembus,padahal,jalan itu sejak dulu sudah ada, kendati berfungsi untuk jalan setapak, ” ujar Lilik ditemui di PN Kepanjen Kamis (21/2/2019) siang tadi.

Disinggung terkait besarnya kerugian yang ia derita, menurut pelapor yang juga didampingi seorang kuasa hukum dan H Edy putranya ini, perkara ini tidak bisa diukur dengan materi.

“Saya hanya tuntut keadilan atas kesewenang,-wenangan Kades.Dalam perkara ini tidak bisa di ukur dengan materi,” tandas Lilik dengan nada kecewa.

Advertisement

Sebelumnya, Lilik juga melaporkan Kades ke Polres Malang dengan perkara tindak pidana, memakai tanah tanpa seijin pemilik seperti tertuang dalam pasal 2, pasal 6 Perpu no 51 tahun 1960.

Berawal dari laporan tersebut, Kades Ngenep Niti Ahmad SH, harusnya menjalani sidang perdana atas gugatan yang dilayangkan oleh pelapor Kamis (21/2/2019) siang tadi. Sayangnya, dalam persidangan tersebut Kades justru tidak hadir.

“Ketidakhadiran Kades dalam persidangan ini berdalih ada demo. Itu tidak benar. Yang betul,di Desa Ngenep hari ini ada penyerahan sertifikat tanah, ” ujar salah seorang saksi dari pihak Lilik dengan nada kecewa. (sur/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas