Hukum & Kriminal
Lha Iki Jambret Modus Nuduh Korban Kecekel Rek!

Aksi 6 X di Singosari, Termasuk Rampas Ponsel Aremania
Memontum Malang – Pelaku bermodus menuduh korbannya memukuli adik, teman atau keponakannya, berhasil disergap Tim Jatanras Polsek Singosari, Polres Malang. Pelakunya, penjahat kambuhan alias residivis bernama Abdul Kholik (39).
Dalam pemeriksaan Polsek Singosari, tersangka mengaku sebagai warga Jalan Muharto Gg.VIII RW 08 Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Tidak hanya merampas ponsel para korbannya di Singosari atau Kabupaten Malang, tersangka mengakui “sering” merampok atau merampas ponsel para pelajar atau Anak Baru Gede (ABG) di Kota Malang dan wilayah Hukum Kota Batu.
Di Singosari sendiri, tersangka mengaku 6 X merampas ponsel pelajar yang berada di pinggir jalan. Bandit jalanan residivis 2 x kasus perampasan ini, tak berkutik saat disergap anggota Satuan Reskrim Polsek Singosari, Sabtu (17/8/2019) siang.
Awalnya, sekitaran warga Singosari mulai resah adanya pemalak/perampas ponsel dengan para korban kebanyakan pelajar. Bahkan 2 hari berturut-turut terdengar aksi perampasan yakni sejak 6 Agustus, 7 Agustus sampai 14 Agustus dan terakhir pada 17 Agustus kemarin.
Ciri tersangka ini kemudian diketahui anggota Jatanras Polsek Singosari. Sabtu (17/8/2019) pagi, pelaku tampak “ngluyur” di Singosari. Ia tak menyadari hari kemerdekaan itulah hari apesnya tersangka dan bakal masuk bui lagi.
Baca : Residivis Pernah Rampas Ponsel Aremania saat Arema FC lawan Persebaya
Benar saja, sekitar pukul 08.30, tersangka sendirian mendekati 2 pelajar di jalanan Tumapel. Anggota yang bersembunyi menahan diri untuk menyergapnya hingga tersangka tampak mengancam kedua korban.
Sekejap saja, tersangka diringkus petugas tanpa perlawanan. Kepada penyidik, ia mengaku sebanyak 6 X merampas ponsel pelajar di Singosari. Tidak hanya itu, ia juga mengaku 6 X merampas ponsel di Kota Malang serta 5 X di Kota Batu.
Baca Juga : Wani Ngrampas di Alun-Alun Kota, Trus Main Game Online Usai
“Saat kami periksa, dia mengaku belasan kali dan kemungkinan bisa bertambah dalam pengembangan. Kami amankan juga barang bukti dari tersangka. Kami masih dalami penyidikan,” urai Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono kepada Memontum.com.
Jadi barang bukti dari tangan tersangka berupa Revo N-2832-CB abu-abu kombinasi merah, Hp Samsung Galaxy J7 Prime, Hp Samsung J1 Ace, Hp Huawei hitam, 2 sim Card, 2 memori, 6 lembar nota penjualan dan 2 buah kartu ATM. (sos)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















