Pemerintahan
Maklumat Kapolri Dicabut, Masyarakat Tetap Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
Memontum Malang – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Aziz telah mencabut Maklumat Nomor MAK/2/III/ 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakam Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Meskipun telah dicabut, tidak berarti masyarakat bebas menjalankan aktifitasnya.
Yang artinya, mengingat pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih belum bisa diprediksi kapan akan berakhir, masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, dalam menjalankan aktitiftasnya sehari-hari. Seperti menggunakan masker, cuci tangan, physical distancing dan tetap untuk menghindari kerumunan
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Menurut Hendri, meskipun maklumat Kapolri sudah dicabut, pihaknya akan tetap tegas soal protokol kesehatan itu.
“Kita akan lebih meningkatkan intensitas pelaksanaan penegakan disiplin. Karena saat ini angka penambahan pasien di Kabupaten Malang terus meningkat. Sehingga perlu dipertegas lagi terhadap masyarakat yang ada di luar rumah. Masyarakat yang keluar rumah tidak menggunakan masker akan kita lakukan penindakan,” kata Hendri, Jumat (3/7/2020).
Dijelaskan pria yang sebelumnya menjabat Kasubbag Bungkol Spripim Polri ini, sanksi yang bisa dikenakan kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan mulai dari kerja sosial hingga penyitaan kartu identitas diri.
“KTP-nya akan kita ambil, kita arahkan ke kantor polisi atau ke kantor Satpol PP setempat. Nanti akan membuat surat pernyataan disana,” Hendri menambahkan.
Hendri pun berharap, masyarakat tetap waspada agar tidak terjangkit Coronavirus disease 2019 atau Covid-19 meskipun telah diberikan kelonggaran untuk beraktivitas.
“Kita harapkan masyarakat ini benar-benar seperti dulu lagi pada saat sebelum dilaksanakan PSBB (pembatasan sosial berskala besar, red). Benar-benar peduli dengan protokol kesehatan dan tidak perlu keluar rumah kalau tidak urgent,” pungkasnya. (iki/yan)
- Kabupaten Malang1 minggu
Menteri Desa PDTT dan Bupati Malang Resmikan PT LKM Artha Desa sekaligus Pelepasan Ekspor Anggrek
- Kabupaten Malang4 minggu
Jalan Sehat PGRI dan HGN, Bupati Malang Ajak Guru Berkontribusi Majukan Pendidikan di Kabupaten Malang
- Kabupaten Malang3 minggu
50 Anggota DPRD Kabupaten Malang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
- Kabupaten Malang4 minggu
Peringatan Hari Veteran dan HUT RI, Bupati Malang Meriahkan Jalan Sehat
- Kabupaten Malang4 minggu
Dinkes Kabupaten Malang Cover 30 Ribu Jaminan Kesehatan Warga Miskin dengan Dana Bagi Hasil Cukai
- Kabupaten Malang4 minggu
Dinkes Kabupaten Malang Maksimalkan Ruang Operasi RSUD Ngantang dengan Anggaran DBHCHT
- Kabupaten Malang2 minggu
Hadiri Jambore Kader Kesehatan Dinkes, Bupati Malang Gelontor Insentif dan Targetkan Penurunan Stunting
- Kabupaten Malang2 minggu
Stunting dan Angka Kematian Ibu-Bayi Turun, Bupati Sanusi Janjikan Kenaikan Insentif Kader Kesehatan Kabupaten