Hukum & Kriminal

Maling Tua Asal Pasuruan Satroni Jabung

Diterbitkan

-

ALAT : Tersangka tunjukkan obeng perusak jendela dan bukti ponsel curian. (ist)
ALAT : Tersangka tunjukkan obeng perusak jendela dan bukti ponsel curian. (ist)

Memontum Malang – Anggota Reskrim Polsek Jabung (Polres Malang) berhasil menangkap maling asal Pasuruan yang pernah beraksi di Desa Kemiri Jabung awal Oktober silam.

Penyelidikan intensif, sukses menengarai keberadaan tersangka Suriyadi alias Mansur (55) warga Dusun Pucanganom, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kamis (31/10/2019) tengah malam, tersangka dibekuk saat berada di Wonorejo Pasuruan. Ia tidak dapat mengelak karena petugas berhasil mendapatkan barang bukti curian.

Jadi barang bukti berupa Hp Xiomi Redmi S2, uang tunai Rp 447 ribu, obeng dan Sepeda Motor Honda Scoppy N 4352 TBM.

Ponsel Xiomi tersebut didapat tersangka dari aksinya saat menyatroni rumah Yessi Oktavia Widyati (39) warga Dusun Krajan RT05/RW01, Desa Kemiri, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Advertisement

Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Rabu (2/10/2019) pukul 10.00, korban baru pulang dan mengetahui jika rumahnya disatroni maling.

Jendela rumah rusak. Di dalamnya, sejumlah barang hilang. Diantaranya 2 buah ponsel, gelang emas 4 gram dan uang tunai sebesar Rp 2.100.000. Total kerugian mencapai Rp 7,5 juta.

Terkait kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, tersangka kini menjalani penyidikan itensif anggota Reskrim Polsek Jabung.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Jabung, Bripka Tatag dua barang milik tersangka jadi barang bukti alat sarana. Yakni sepeda motor dan obeng sebagai sarana aksi pelaku. (sos/tim)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas