Pemerintahan

Masa PSBB, Sholat Ied Dapat Digelar Dengan Syarat

Diterbitkan

-

Masa PSBB, Sholat Ied Dapat Digelar Dengan Syarat

Memontum Malang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang akhirnya memperbolehkan masyarakat untuk menggelar Sholat Idul Fitri 1441 H, meskipun saat ini tengah dalam situasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun begitu, ada empat syarat yang harus dilakukan oleh masyarakat yang akan menggelar Sholat Idul Fitri.

Menurut Bagian Administrasi dan Pembinaan Mental Sekrerariat Daerah Kabupaten Malang, Tri Lambang Santoso, setidaknya ada empat hal yang harus diperhatikan masyarakat untuk dilakukan sebagai syarat dalam menggelar Sholat Idul Fitri.

“Keempat hal itu merupakan protokol kesehatan untuk meminimalisir kemungkinan penularan Covid-19,” ujarnya, Rabu (20/5/2020)

Lebih lanjut Lambang menjelaskan, keempat syarat tersebut antara lain, semua jamaah harus menggunakan masker saat melakukan Sholat Id. Kedua, lanjut Lambang, jika salat Id setiap jamaah musti memberikan jarak satu meter dengan sebelahnya.

“Jadi harus diberi jarak satu meter antara satu orang dengan orang lainnya,” papar ia.

Advertisement

Ketiga, sesuai salat berjamaah, kata Lambang masyarakat tidak diperbolehkan bersalaman. Pasalnya hal itu berpotensi menularkan virus korona.

“Dan jangan lupa selalu mencuci tangan pakai air mengalir atau handsanitizer sebelum masuk lokasi tempat ibadah,” tutur ia.

Terakhir, jika terdapat jamaah yang sakit atau suhu tubuhnya diatas 38° Celcius, maka pihak masjid musti melarag orang tersebut untuk ibadah.

“Dan kami imbau ke para pengkhotbah untuk memperpendek bacaan salat dan khotbahnya harus pendek. Pokoknya intinya musti tetatp memerhatikam syarat dan rukunnya,” tambahnya.

Sebelumnya, Bupati Malang HM. Sanusi mengatakan hal senada, dimana pelaksanaan Sholat Idul Fitri kali ini, juga harus tetap dengan mematuhi aturan PSBB. Dan hal tersebut juga sudah tertuang di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Malang nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19. (iki/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas