Hukum & Kriminal

“Nyaris Tiap Hari” Polsek Singosari Tangkap “Budak Narkoba”

Diterbitkan

-

Foto-foto tersangka yang terlibat peredaran narkoba jenis Sabu (SS). (Humas Polres Malang)
Foto-foto tersangka yang terlibat peredaran narkoba jenis Sabu (SS). (Humas Polres Malang)

Operasi Pekat Semeru 2020, 12 Hari, 10 TSK Pengedar

Memontum Malang – Di tengah pandemi Covid-19, Jajaran Polsek Singosari (Polres Malang) tetap serius perang melawan Narkoba, dalam Operasi Pekat Semeru 2020. Jerih payah luar biasa anggota menghasilkan 10 tersangka diduga anggota jaringan Narkoba jenis Sabu (SS) Malang Kota – Malang – Surabaya !

Para tersangka ini lengkap terdiri dari tersangka pemakai, kurir, pengedar dan bandar gede (Bede). Selama Operasi Pekat Semeru, mulai Jumat (20/3/2020) – Selasa (31/3/2020) malam, Polsek Singosari melakukan penyelidikan, pengembangan dan penangkapan di sejumlah lokasi.

“Benar kami laksanakan Operasi Pekat Semeru 2020 dan menangkap para tersangka beserta barang bukti,” ungkap AKP Farid Fatoni, Kapolsek Singosari, mendampingi Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar SIK MH.

Paling mengejutkan dari penyelidikan yakni pengakuan salah satu tersangka yang menyebut jika poketan narkoba jenis Sabu, merupakan hasil komunikasi dengan seorang tahanan salah satu LP di Malang. Jaringan komunikasi kelompok ini cukup rumit.

Dari 10 tersangka, kebanyakan tidak bekerja tetap dan pengangguran. Satu tersangka paling atas adalah tersangka yang pernah masuk bui–hanya beberapa bulan saja–saat pernah ditangkap di Kota Malang.

Advertisement

Sebelum operasi Pekat sendiri, Polsek Singosari berhasil meringkus 3 tersangka yang masih satu rantai dengan 10 tersangka lainnya yang ditangkap dalam rentang 12 Hari masa Operasi Pekat Semeru 2020. Itu berarti dalam 10 hari, tiap hari anggota meringkus 1 tersangka.

Faktanya, dalam sehari atau tepatnya pada Jumat (20/3/2020) sejak dini hari hingga tengah malam, anggota Reskrim Polsek Singosari berhasil meringkus 5 tersangka sekaligus. Di lain hari, petugas juga meringkus tersangka yang diduga sebagai tersangka bandar gede asal Kota Malang.

Yakni tersangka Dedi. Ia bukanlah pengendali mata rantai jaringan narkoba Kota Malang – Malang Utara – Surabaya. Meski begitu, Tersangka Dedi Bantaran, bukan pengedar kelas kecil. Ia menjual minimal poketan Sabu seberat 1 gram dengan harga Rp 1,2 juta.

Proses penangkapan mata rantai Narkoba jaringan Dedi dan kelompok Lawang berjalan lancar dan aman tanpa perlawanan. Tidak terbayangkan pengabdian anggota ini di tengah pandemi Covid-19. Selama penangkapan, jajaran tetap menjalankan tugas dengan berhati-hati guna mengantisipasi penyebaran dan pencegahan Covid-19.

“Dalam penangkapan, kami tetap menjalankan SOP antisipasi Covid-19. Tidak begitu saja menangkap. Kami lakukan sterilisasi pada tersangka lebih dulu,” papar Iptu Supriyono SH kepada Memontum.com. (sos/tim)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas