Hukum & Kriminal
Oknum Wartawan Peras Guru SD di Malang, Laporkan Jika Jadi Korban!
Memontum Malang – Tiga oknum wartawan, Sabtu (2/2/2019) siang, tertangkap tangan melakukan pemerasan di salah satu SDN wilayah Pakis. Ketiga wartawan ‘bodrex’–sebutan bagi wartawan pemeras, diboyong ke Polres Malang. Setelah diperiksa, ketiganya resmi berbaju tahanan dan jadi tersangka kasus pemerasan.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda, kepada Memontum.com membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 3 tersangka pemerasan.
“Iya betul Mas. Korbannya banyak Mas, tersangka sudah dilakukan penahanan. Saat ini kasusnya sedang ditangani Unit I,” urai Adrian, Senin (4/2/2019) sore kepada wartawan dan Memontum.com.
Hingga sore kemarin, 3 tersangka telah menjalani pemeriksaan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut. Aksi pemerasan ketiganya diduga tidak sekali dua kali di wilayah Kabupaten Malang.
Informasi didapat Memontum.com, ketiga tersangka berinisial MS (48) warga Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, YT (31) warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis dan AD (40) warga Jalan Tambak Asri, Kelurahan Morokembangan, Kota Surabaya.
Jadi korban, yakni Winarjo (58) warga Pakis atau salah satu guru di SDN 3 Asrikaton Pakis. Dari tiga tersangka, anggota Polres Malang sempat mengamankan barang bukti berupa uang Rp 2 juta–hasil pemerasan dan sejumlah dokumen milik tersangka.
Modus tersangka ini yaitu menelepon calon korban dan mengaku sebagai wartawan dengan kartu pers, memiliki surat tugas pemantau keuangan negara serta sebagai LSM. Pelaku kemudian menyebut kesalahan calom korban dan meminta uang.
Jumat (1/2/2019) sebelumnya, seorang tersangka menelepon korban dan meminta uang Rp 7,5 juta dengan dalih menutupi masalah seorang murid SD. Kejadian dimaksud adalah murid yang terluka akibat gunting saat terjadi proses belajar mengajar.
Korban lalu menawar permintaan tersangka dan hanya bisa memberikan Rp 250 ribu tapi seorang tersangka menolaknya mentah dan tetap memintai Rp 7,5 juta. Sabtu (2/2/2019) siang, korban menyanggupi permintaan tersangka.
Korban dapat memberikan uang Rp 2 juta di sekolahan. Apes, setelah menerima uang Rp 2 juta, ketiganya tak berkutik lantaran anggota Sat Intelkam Polres Malang menggerebeknya. Alhasil, terbongkarlah aksi pemerasan kawanan bodrex ini. (sos)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang3 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN