Pemerintahan

Optimalkan Layanan Masyarakat, Bupati Sanusi Launching Program Plat N

Diterbitkan

-

Optimalkan Layanan Masyarakat, Bupati Sanusi Launching Program Plat N
Bupati Malang, M Sanusi saat meninjau kendaraan yang dioperasikan guna menunjang program Plat N.

Bisa layani pengurusan KTP rusak atau hilang, KIA dan Akta Kelahiran

Memontum Malang – Bupati Malang, M Sanusi, launching Program Plat N dan membuka workshop Pemanfaatan Data Kependudukan di Kota Kepanjen, Senin (14/12) tadi.

Kegiatan ini digelar Pemerintah Kabupaten Malang, sebagai upaya memberikan pelayanan kebutuhan administrasi kependudukan. Khususnya, Plat N bahwa inovasi mampu memberikan pelayanan yang mampu menjangkau hingga ke pelosok desa.

“Kini, Pemkab Malang terus mendukung program Plat N dengan penambahan mobil. Total kita sekarang punya dua unit kendaraan, yang dapat dioperasikan untuk membantu proses administrasi masyarakat melalui inovasi Plat N. Launching mobil ini, diharapkan mampu dirasakan masyarakat tentang pelayanan tepat, cepat dan tanpa bayar,” jelas Sanusi.

Pelayanan dalam program Plat N sendiri, meliputi pengurusan KTP rusak atau hilang dan Kartu Identitas Anak (KIA) atau Akta Kelahiran. Teknisnya, pelayanan Plat N bisa langsung cetak di tiap desa dengan bergiliran.

Sedangkan intuk kecamatan, sudah disiapkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang setiap saat mampu mencetak KTP, KK, Akta Kematian dan Kelahiran. Bahkan, saat ini, Pemkab Malang sudah memiliki 17 mesin ADM yang beroperasi di kecamatan.

Advertisement

“Untuk Plat N ini keliling sesuai jadwal yang ditentukan. Untuk kuotanya, tergantung permintaan masyarakat di hari itu. Targetnya, direncanakan mobil ini minimal empat unit untuk mengcover Malang Utara, Barat, Selatan dan Timur,” harapnya.

Bupati dalam sambutannya, mengatakan bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Dalam Permendagri ini juga telah mengatur penyelenggaraan secara teknis tentang hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.

Bupati Sanusi berharap, inovasi-inovasi terkait pelayanan Dukcapil, bisa dapat memberikan kemudahan pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal. (sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas