Hukum & Kriminal

Pedagang Jagung Rejoyoso Bantur Tertipu, Dibayar Cek Kosong Rp 250 Juta

Diterbitkan

-

Pelapor Sukatemi Didampingi Budiono Suaminya. (sur)
Pelapor Sukatemi Didampingi Budiono Suaminya. (sur)

Memontum Malang – Sukatemi, pedagang jagung asal Dusun Wotgaleh, Desa Rejoyoso, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang rugi ratusan juta rupiah. Ia menerima cek kosong dari seorang pembeli.

Kasus dugaan penipuan lalu dilaporkan ke Polsek Bantur, Selasa (7/7/2020) siang. Didampingi Budiono, suaminya, Sukatemi menceritakan kronologis kejadian pada penyidik Polsek Bantur. Usai menerima laporan, anggota langsung menyelidiku keberadaan tersangka.

Sabtu (25/7/2020) siang, jajaran Reskrim Polsek Bantur berhasil mengamankan IIn (30) warga jalan Lembayung RT01/RW02 Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Ia diringkus di seputaran Karangploso.

Kapolsek Bantur AKP Nuryono SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Bantur Bripka Zuhdy Yahya SH MH menjelaskan, tersangka diduga melanggar pasal 378 KUHP jo 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

“Pelaku kami tangkap di rumah kontrakannya bilangan Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, ” terang Nuryono, Minggu (26/7/2020) siang. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Advertisement

Barang bukti berupa selembar cek nomor CGJ337332 Dengan nominal Rp 50 juta atas nama HANIF ASAD WIBISONO tanggal 01 Juli 2020, selembar Cek nomor CGJ337333 Dengan nominal Rp 200 juta,- (dua ratus juta rupiah) atas nama dan tanggal yang sama.

Kronologis kejadian, terlapor menelepon korban dan memesan Kacang seberat 2.275 kg dengan harga per Kg 17.000 dengan harga yang harus dibayar Rp 38.675.000. Namun terlapor hanya memberi uang DP sebesar Rp. 20 juta yang ditransfer lewat rekening pelapor.

Kemudian, 25/6/2020, terlapor kembali memesan hasil tani korban yakni Jagung seberat 9.123 kg dengan harga per kg Rp. 3.800 dengan jumlah yang harus dibayarkan sebesar Rp. 34.667.400.

Pesanan sebelumnya dan kedua belum dibayar, 26/6/2020 terlapor kembali lagi memesan kacang seberat 2.696 kg dengan harga per kg Rp 17.250.Total dana yang harus dibayar sebesar Rp 46.506.000,- serta beras sebanyak 8 ton dengan harga per kgr Rp 9.000.

Saat itu, pemesan seharusnya berkewajiban membayar total Rp 72 juta. Namun uang masih juga belum dibayar terlapor. Berulangkali kemudian pemesan atau terlapor memesan hasil tani milik korban namun tidak kunjung membayar.

Advertisement

Korban bahkan mendapat janji akan dilunasi pembayarannya bila mengirimkan jagung pesanan di rumah terlapor. Dalam pesanan jagung, korban menerima lembaran cek pemesan. Bareng dicoba untuk dicairkan ke salah satu bank, siapa sangka cek itu palsu alias tidak berisi uang sepeserpun.

Korban sempat memberikan waktu kepada terlapor untuk membayar atau memenuhi pembayarannya. Di waktu yang telah disepakati, mendadak ponsel pemesan tidak dapat dihubungi dan korban mulai kesal sehingga melaporkan kejadian tersebut.

Sementara itu, pelapor Sukatemi menjelaskan, pertemuan mereka dengan IIn di kediaman Tuti seorang pengusaha hasil bumi di bilangan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Dalam pertemuan tersebut, terlapor sempat mempengaruhi korban agar tidak menjual jagung di situ.

“Disini pembayarannya ruwet, kirim ke saya saja,” pungkas Sukatemi mengutip pesan terlapor.

Bayu Kurniawan Kepala Desa Rejoyoso. (Sur)

Bayu Kurniawan Kepala Desa Rejoyoso. (Sur)

Terpisah, Kepala Desa Rejoyoso H Bayu Kurniawan menegaskan mengenai tanggung jawab keuangan supaya diselesaaikan termasuk dari sisi hukumnya juga harus transparan.

“Permasalahan ini bukan lagi hutang piutang, tetapi juga ada unsur penipuan. Pertama, pelaku pernah bayar dengan cek tetapi ternyata kosong. Selanjutnya, pelaku juga mengatakan transfer uang sebesar Rp 100 juta, ternyata setelah dilakukan pengecekan hanya Rp 1 juta, ” tandas Bayu. (Sur/tim)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas