Hukum & Kriminal
Pelaku Spesialis Pencurian Kotak Amal di Malang Dibekuk Polsek Turen

Memontum Malang – Spesilis pencuri kotak amal, berinisial AHN (26) sopir truk warga asal Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, berhasil dibekuk petugas Polsek Turen. Sebelum penangkapan itu, Polsek Turen, Rabu (19/01/2022) lalu, telah mendapat laporan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa kotak amal di Musala Abdul Masjid di Jalan Tendean II/24, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Kapolsek Turen, Kompol Suko Wahyudi, bersama anggotanya kemudian melakukan penyelidikan. “Dari laporan tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Turen melakukan pengembangan terkait kasus ini dan dengan cepat berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti hasil kejahatannya,” ujar Kompol Suko Wahyudi, Jumat (28/01/2022).
Ternyata, AHN sudah melakukan aksinya di beberapa TKP di Kabupaten Malang. “Tersangka sendiri masuk ke dalam musala atau masjid-masjid tersebut tidak hanya sekali dua kali bahkan lebih. Ketika berada di dalam masjid dengan situasi sepi, selanjutnya tersangka mengambil uang dalam kotak amal dengan cara mencongkel atau merusak gembok kotak amal. Dalam aksinya pelaku menggunakan obeng dan tang yang telah disiapkan sebelumnya,” jelasnya.
Kompol Suko Wahyudi menambahkan, pelaku telah melancarkan aksinya bukan hanya di wilayah Turen, namun diketahui telah ada 4 laporan lain dari masyarakat atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa kotak amal yang sama terjadi di wilayah Kabupaten Malang.
Baca juga :
- Meriahkan HUT Desa Ngabab, Wabup Malang Beri Apresiasi Perjalanan Panjang Desa Harmonis dan Berbudaya
- Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Malang Rakor Pelaksanaan Pengelolaan BLUD Puskesmas dan RSUD
- Wabup Malang Buka Program Skrining RHD dan Berharap Miliki Manfaat Besar untuk Generasi Muda
- Pemkab Malang Raih Opini WTP Ke-12 dari BPK RI
- Bupati Malang dan Kepala OPD Salat Idul Adha di Desa Pagersari Ngantang, Wabup Salat di Pujon
Diantaranya yaitu Musala Darulkaromah, Dusun Krajan, Desa Srikaton, Kecamatan Pakis, Musala Thoriqus Salam, Jalan Raya Asrikaton, Desa Srikaton, Kecamatan Pakis dan Mushola Al-Ikhlas, Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, serta di salah satu masjid di wilayah Bululawang.
“Dari keterangan pelaku, uang hasil curian tersebut akan digunakan untuk membayar hutang-hutang serta sisanya digunakan untuk memenuhi biaya hidupnya yang akhir-akhir ini sangat sedikit pendapatan dari pekerjaannya sebagai sopir truk,” imbuhnya.
Selanjutnya didapati barang bukti dari pelaku berupa uang dari kotak amal dengan jumlah mencapai Rp 1,5 juta, 1 tang, 1 obeng bergagang plastik warna biru, 1 buah tas warna biru dan 1 kasos warna putih.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ke 5 e jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kompol Suko. (hms/gie)

Kabupaten Malang4 mingguPerketat Akses Bendungan Lahor, PJT I Siapkan Mitigasi Risiko Jangka Panjang
Kabupaten Malang3 mingguWabup Malang Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Penanganan Gangguan Tumbuh Kembang Anak dan Disabilitas
Kabupaten Malang3 mingguPenguatan Integritas dan Kepercayaan Publik ke Sekolah, Dispendik on The Road Digelar di Ngantang
Kabupaten Malang2 mingguBupati Malang Panen Melon Berkualitas Ekspor dan Dorong Masyarakat Tingkatkan Swasembada Pangan
Kabupaten Malang3 mingguDPRD Kabupaten Malang Tekankan Pentingnya Peran Posyandu untuk Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Malang2 mingguDPRD Kabupaten Malang Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Via Koperasi Desa Merah Putih
Kabupaten Malang3 mingguBupati Malang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG Turen
Kabupaten Malang2 mingguLihat Langsung Pelayanan Kesehatan, Bupati Malang Kunjungi Puskesmas Ngajum dan Kromengan


















