Pemerintahan

Pemanfaatan Sumber Pitu Sudah Sesuai PKS

Diterbitkan

-

Syamsul Hadi Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan. (dok)
Syamsul Hadi Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan. (dok)

Memontum Malang – Pemanfaatan air Sumber Pitu oleh Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang dan Perumda Tugu Tirta Kota Malang mengundang persoalan serius petani Kecamatan Pakis dan Tumpang.

Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi menjelaskan bahwa pemanfaatan air Sumber Pitu sudah sesuai dengan perjanjian kerjasama( PKS) antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan Pemerintah Kota Malang pada 2015 silam.

“Jadi kan sebelum rencana pembangunan Sumber Pitu itu ada kesepakatan dari tiga kepala daerah Malang Raya. Itu ditandatangani di Batu. Setelah itu ada perjanjian kerjasama pemanfaatan Sumber Pitu yang waktu itu ditandatangani Bupati dan Walikota Malang,” ungkap Samsul kepada Memontum.com.

“Bahwa batasan pengambilan air Sumber Pitu itu sebesar 400 liter. Namun, kami dengan dinas terkait berkesimpulan, hanya dibatasi 300 liter. Kemudian kita izin ke Kementerian PUPR, kita disetujui untuk memanfaatkan maksimal 240 liter. Jadi sampai sekarang itu 240 liter,” ucap Syamsul, Rabu (4/3/2020) siang.

BACA : Bahas Masalah Air Sumberpitu, Ratusan Petani Pakis – Tumpang Luruk Gedung Dewan

Advertisement

Syamsul juga merinci, saat ini Perumda Tirta Kanjuruhan memanfaatkan air dari Sumber Pitu sebesar 100 liter per detik. Sedangkan, Perumda Tugu Tirta Kota Malang sebesar 140 liter per detik.

“Untuk ketahanan pangan itu memang sukses kalau ada air. PDAM ini juga bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, kalau kita terkait air, petani dari pertanian,”tandasnya. (Sur/tim)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas