Pemerintahan
Pemdes Dibolehkan Gunakan DD/ADD untuk Penanganan Covid-19
Memontum Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memperbolehkan Pemerintah Desa di Kabupaten Malang menggunakan Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) untuk penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwadji saat ditemui di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (2/4/2020). Suwadji mengatakan, hal itu sudah tertera dalam Surat Edaran Bupati Malang tentang Percepatan Penanganan Covid-19 atau virus corona di Kabupaten Malang.
“Desa diberi keleluasaan untuk menggunakan anggaran ADD/DD dalam penanganan Covid-19. Itu sudah ada dalam Surat Edaran (SE) Bupati tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Malang,”
Selain mengacu pada SE Bupati Malang, Suwadji mengatakan, penggunaan DD/ADD untuk penanganan Covid-19 tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
“Tapi untuk pergeseran ADD/DD dalam penanganan Covid-19 harus mengacu pada pengelolaan keuangan yang sudah tertuang dalam APBDes,” jelasnya.
Sementara itu, bagi desa yang sudah terlanjur membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah disahkan, dapat dilakukan perubahan dengan membuat Peraturan Kepala Desa (Perkades). Dimana hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2018, yakni tentang pengertian Keuangan Desa.
“Perubahan rincian APBDes itu dituangkan didalam Perkades tentang penjabarannya. Jadi hanya penjabaraannya saja yang dirubah, dan dimasukkan ke anggaran kedaruratan yang berkaitan dengan kondisi luar biasa seperti saat ini,” terangnya.
Namun begitu, dalam perubahannya nanti, Suwadji mengatakan bahwa hal itu juga harus diketahui oleh pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang selanjutnya harus disampaikan secara tertulis kepada pihak Kecamatan untuk dapat diklarifikasi. “Nah, kalau sudah waktunya perubahan, baru bisa dimasukkan di Perubahan APBDes,” pungkasnya.(iki/yan)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang3 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN