Pemerintahan
Pemdes Dibolehkan Gunakan DD/ADD untuk Penanganan Covid-19

Memontum Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memperbolehkan Pemerintah Desa di Kabupaten Malang menggunakan Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) untuk penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwadji saat ditemui di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (2/4/2020). Suwadji mengatakan, hal itu sudah tertera dalam Surat Edaran Bupati Malang tentang Percepatan Penanganan Covid-19 atau virus corona di Kabupaten Malang.
“Desa diberi keleluasaan untuk menggunakan anggaran ADD/DD dalam penanganan Covid-19. Itu sudah ada dalam Surat Edaran (SE) Bupati tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Malang,”
Selain mengacu pada SE Bupati Malang, Suwadji mengatakan, penggunaan DD/ADD untuk penanganan Covid-19 tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
“Tapi untuk pergeseran ADD/DD dalam penanganan Covid-19 harus mengacu pada pengelolaan keuangan yang sudah tertuang dalam APBDes,” jelasnya.
Sementara itu, bagi desa yang sudah terlanjur membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah disahkan, dapat dilakukan perubahan dengan membuat Peraturan Kepala Desa (Perkades). Dimana hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2018, yakni tentang pengertian Keuangan Desa.
“Perubahan rincian APBDes itu dituangkan didalam Perkades tentang penjabarannya. Jadi hanya penjabaraannya saja yang dirubah, dan dimasukkan ke anggaran kedaruratan yang berkaitan dengan kondisi luar biasa seperti saat ini,” terangnya.
Namun begitu, dalam perubahannya nanti, Suwadji mengatakan bahwa hal itu juga harus diketahui oleh pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang selanjutnya harus disampaikan secara tertulis kepada pihak Kecamatan untuk dapat diklarifikasi. “Nah, kalau sudah waktunya perubahan, baru bisa dimasukkan di Perubahan APBDes,” pungkasnya.(iki/yan)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















