Kabupaten Malang

Pemkab Malang Bakal Aktifkan Kembali Bantuan BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Kurang Mampu

Diterbitkan

-

RAKOR: Rangkaian suasana pelaksanaan Rakor. (pemkab for memontum)

Memontum Malang – Pemerintah Kabupaten Malang segera aktifkan kembali Bantuan BPJS Kesehatan terhadap orang miskin melalui segmen Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) per 1 Mei 2024. Hal ini, seperti yang ditegaskan oleh Bupati Malang, HM Sanusi, dalam rapat koordinasi (Rakor) terkait Kepesertaan BPJS Kesehatan, yang turut dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Malang dan jajaran kepala perangkat daerah terkait ini dilaksanakan di Ruang Rapat Panji Pulang Jiwo, Lantai II Gedung Sekretariat Kabupaten Malang, Jalan Panji 158 Kepanjen, Rabu (24/04/2024) tadi.

“Hasil rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan, untuk warga tidak mampu di Kabupaten Malang sesuai data BPS sejumlah 251.360 jiwa atau 9,45 persen. Dari jumlah itu, yang mendapat bantuan segmen BPIN (Bantuan Pemberian Iuran Nasional) yang masih aktif sejumlah 121.826 jiwa, dan tidak tidak ada yang dinonaktifkan. Kebijakan penonaktifan beberapa waktu sebelumnya berlaku hanya pada BPID. Hal ini dikarenakan perlunya pemadanan data. Jumlahnya sendiri adalah sebanyak 129.534 jiwa,” kata Bupati Sanusi.

Menurutnya, pemberitaan yang menyatakan Bupati Malang menghentikan bantuan BPJS Kesehatan terhadap orang miskin, itu tidak sepenuhnya benar. “Ini karena bantuan BPJS bagi orang miskin itu terbagi dua. Untuk, bantuan dari pemerintah daerah yang dinonaktifkan oleh BPJS, sedangkan bantuan dari iuran nasional masih tetap berlaku atau masih aktif. Dan setelah dilaksanakan rapat koordinasi hari ini diputuskan bahwa 129.534 jiwa ini akan diaktifkan kembali per 1 Mei 2024.” jelas Bupati Malang.

Dijelaskannya, bahwa anggaran yang diperlukan untuk mengcover bantuan tersebut mulai bulan Mei sampai Desember sebesar Rp 46.803.246.194, untuk meng-cover 129.534 jiwa. Sementara itu dananya sudah tersedia di APBD. Ada sebanyak Rp 53,62 miliar sehingga persoalan BPJS di Kabupaten Malang sudah tuntas selesai.

Sedangkan kewajiban Pemerintah Kabupaten Malang yang harus dibayarkan ke BPJS Kesehatan dari tunggakan yang melebihi kuota kemarin, masih menunggu hasil rekonsiliasi yang dilakukan bersama Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

Advertisement

”Untuk PKS antara Pemkab Malang dan BPJS yang akan dibuat saat ini, sementara masih mengatur tentang kebijakan pengaktifan kembali BPID. Sedangkan terkait kewajiban finansial antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan BPJS Kesehatan menunggu nanti setelah ada hasil rekonsiliasi BPKP dan hal itu akan ada PKS lain,” jelas Sanusi.

Baca juga :

Dirinya kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang dan BPJS Kesehatan mengedepankan kemanusiaan dan bantuan kesehatan terhadap warga yang tidak mampu. Sumber dana sudah dianggarkan dan tersedia dari APBD 2O24 untuk membayar tiap bulannya.

“Angkanya nanti tetap akan menyesuaikan dengan fakta dan keadaan, artinya masih berfluktuasi. Mungkin di tahun kedua, itu ada peserta baru, ada yang meninggal, ada yang sudah menjadi kaya, maka otomatis akan berkurang. Selain itu, atau juga data kemiskinannya justru bertambah maka nanti akan kita tambahkan. Atau masyarakat miskinnya bermutasi ke daerah lainnya sehingga tidak lagi jadi bebannya Pemerintah Kabupaten Malang,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Malang juga menyampaikan Pemerintah Kabupaten Malang akan tetap menyediakan pelayanan kesehatan bagi warga tidak mampu atau warga miskin yang tidak tercover BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan gratis akan tetap diberikan dengan catatan dapat menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari desa dan Kecamatan.

“Mereka ini dapat dilayani di Rumah Sakit Daerah milik Pemerintah Kabupaten Malang meliputi RSUD Kanjuruhan, RSUD Lawang dan RSUD Ngantang. Anggarannya sudah disiapkan Rp 10 miliar untuk cadangan bantuan kesehatan bagi warga tidak mampu yang belum terakses atau tercover BPJS Kesehatan,” urainya.

Advertisement

Pihaknya akan berikan pengarahan kepada para camat dan seluruh kepala desa serta lurah bahwa jika ditemui masyarakat atau warga tidak mampu dan ternyata belum terakses ke BPJS Kesehatan, maka mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis cukup dengan menyertakan surat keterangan dari kepala desa dan camat.

Bupati Malang yakin dan berharap semuanya terakses di angka 251.360 sesuai dengan yang diberikan Badan Pusat Statistik. ”Jika nunggu mengurus BPJS dulu kan lama, sedangkan orang sakit di Kabupaten Malang wajib mendapat pelayanan dari pemerintah Kabupaten Malang. Kita layani dan tangani dulu, selanjutnya kita akses lagi ke BPJS Kesehatan bagi warga tidak mampu dengan dana cadangan dari APBD itu,” tegasnya. (pro/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas